Banyak Politisi Curi Start Hingga Edar Imsakiyah di Masjid, Bawaslu Aceh Minta Untuk Menahan Diri

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Pesta demokrasi Pileg dan Pilkada 2024 masih jauh dari mulai, namun beberapa oknum politisi sudah mencuri start dengan dalih menyebarkan imsakiyah Ramahan 1444 H di masjid. Pihak Bawaslu Aceh dengan tegas mengatakan waktu untuk kampanye belum dimulai, dan meminta orang ataupun kelompok untuk menghormati jadwal yang telah disepakati. “Kami minta … Read more

Marini Spt

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Pesta demokrasi Pileg dan Pilkada 2024 masih jauh dari mulai, namun beberapa oknum politisi sudah mencuri start dengan dalih menyebarkan imsakiyah Ramahan 1444 H di masjid. Pihak Bawaslu Aceh dengan tegas mengatakan waktu untuk kampanye belum dimulai, dan meminta orang ataupun kelompok untuk menghormati jadwal yang telah disepakati. “Kami minta semua pihak untuk menahan diri,” tegas Koodinator Divisi Pencegahan, Patisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Aceh Marini, S.Pt, Rabu (29/03/2023).

Marini meminta partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024 yang telah ditetapkan menjadi peserta Pemilu dan Pilkada 2024,  untuk tidak melakukan kampanye kepada Bacalegnya sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang.

Terkait dengan beredarnya selebaran imsakiyah berlogo partai dan terpasang photo orang orang yang terkait dengan partai politik dan Pemilu 2024 kini beredar di beberapa masjid di kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Pihak Bawaslu Aceh menuturkan, sejauh ini tahapan kampanye belum dimulai, namun telah disampaikan  kepada partai – partai untuk dapat menahan diri. “Selain itu parpol peserta Pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi parpol dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik saja dengan batasan – batasan yang ada,” ujar Marini kepada Acehherald.com.

Wanita alumnus FP Unsyiah itu menambahkan, tanggal 28 November 2023 adalah masa awal perserta Partai Politik untuk melakukan kampanye. “Sebelum jadwal itu, parpol dan bacaleg dilarang berkampanye dalam bentuk apapun dan mohon untuk menahan diri,” harapnya.

Menurut Marini, partai politik dipersilahkan untuk melakukan sosialisasi parpol dan pendidikan politik di internal parpol peserta pemilu, terutama pendidikan politik dengan metode terbatas.

Hanya saja yang dilarang dalam sosialisasi ini adalah mengungkapkan citra diri, simbol partai, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat umum dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum seperti halnya Masjid, Rabu (29/03/2023).

Baca Juga:  Pj Gubernur Dampingi Irjen Kemendagri Tinjau Stadion Lhong Raya

Sementara untuk para kandidat bacaleg yang akan maju pada Pemilu tahun 2024 baru bisa dilakukan pada saat tahapan kampanye nanti berlangsung. “Yang jelas mohon bersabar dulu karena masa kampanye itu tetap akan ada,” imbuhnya.

Untuk saat ini kepada Parpol lebih pada sosialisasi partai politiknya. Bagi partai politik lama mungkin itu mudah karena sudah dikenal oleh masyarakat, tapi bagaimana dengan partai politik yang baru.

Marini menekankan, “silahkan lakukan kegiatan sosialisai partai, pendidikan politik dan nomor urut parpolnya. Yang jelas untuk saat ini, tidak diperkenankan melakukan ajakan memilih partainya. Ini yang tidak tepat. Disampaing itu Parpol juga perlu diperhatikan tempat dan lokasinya” jelasnya.

Sebelumya, beredar dari masyarakat, diketahui ada partai dan oknum yang mengedarkan imsakiyah di bebarapa masjid di Kota Banda Aceh, seperti di kawasan ULeekareng. Saat ditanyai kepada pengurus Masjid, pihaknya tidak tahu kapan dan siapa yang memasukkan imsakiyah yang berim – rim didalam masjid itu.

Sementara Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menegaskan Larangan Masjid Jadi Panggung Politik. JK menegaskan, kegiatan kampanye politik dilarang di tempat-tempat ibadah, termasuk masjid. Jika itu terjadi, dikhawatirkan akan terjadi perpecahan di kalangan masyarakat karena adanya campur tangan politik di dalamnya. “Masjid kita tidak boleh digunakan untuk berkampanye karena kenapa? Bayangkan nanti kampanye anggota legislatif ada 24 partai. Kalau 24 partai semua minta di masjid berkampanye, habislah berkelahilah umat itu. Kalau ada nanti calon presiden ada 10, nanti masing-masing minta di masjid, terpecah-belah itu (masyarakat),” katanya.

Jika semua partai politik (parpol) melakukan kampanye di masjid, akan terjadi kubu-kubu dan perpecahan antara umat. Karena itu, JK menegaskan, tidak sepantasnya tempat ibadah digunakan untuk kepentingan kelompok.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Melambung Lagi, 14 Meninggal Dunia

Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe