Dituding Pungli, Kabid Dinsos Aceh Selatan Bantah dan Ini Penjelasannya

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Kepala Dinas Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan, membantah atas tudingan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan salah satu oknum kabid di Dinas setempat. “Itu tidak benar alias hoaks.”

“Secara tegas kami nyatakan bahwa isu terkait pungutan liar terhadap honorarium pendamping PKH  kita pastikan hoaks dan sama sekali tidak benar,” kata Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan melalui Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Teuku Zulpardi, SH. MM., Jumat (04/10/2024) kepada Acehherald.com.

Pernyataan itu ditegaskannya menanggapi berita bahwa oknum kabid di Dinsos dituduh melakukan praktek pungutan liar yang disampaikan Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi, Mahmud Padang pada media online.

“Tuduhan ini betul-betul tidak logika dan tidak memakai akal sehat. Bagaimana mungkin besaran honorarium pendamping PKH yang setiap bulannya hanya Rp500.000,- kemudian dilakukan pemotongan juga sebesar Rp. 500.000,-. Tuduhan yang tidak berdasar ini cenderung tendensius dan menjurus mencemarkan nama baik pejabat yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan,” jelasnya.

Ditambah Zulpardi, dikarenakan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan dalam melakukan pembayaran belanja telah sepenuhnya melaksanakan sistem pembayaran non tunai yang artinya setiap melakukan pencairan uang belanja honorarium dan uang belanja lainnya langsung dengan cara transfer ke rekening masing-masing penerima.

Pihaknya bisa membuktikan bahwa setiap proses pembayaran belanja honorarium pendamping PKH ada lembar bukti transfer bank dan dibayarkan sesuai dengan besaran seperti yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan dan hal ini bisa dikonfirmasi langsung ke setiap pendamping PKH, ujarnya.

Zulpardi juga mengklarifikasi bahwa tuduhan mengenai ancaman dan isu keterlibatan pendamping PKH dalam Pilkada Aceh Selatan tahun 2024 untuk memenangkan pasangan calon tertentu juga merupakan pernyataan yang tidak mendasar dan cenderung menuduh serta mendzalimi para pendamping PKH yang selama ini telah bekerja sepenuh hati.

Baca Juga:  Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua

“Selain tudingan pungli, kami juga membantah adanya keterlibatan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan beserta pendamping PKH di setiap momen kontestasi politik baik itu Pemilihan Umum Lagislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Aceh Selatan, bukan lah isu baru dan ini selalu menjadi isu gorengan politik pihak tertentu dan tidak bertanggung jawab demi kepentingan dan tujuan tertentu,” jelasnya.

Namun, katanya, pada kesempatan ini secara tegas pihaknya menyatakan bahwa saat ini fokus  sepenuhnya berada pada tanggungjawab professional dan tugas pelayanan masyarakat sesuai dengan fungsi dan mandat yang telah diberikan dan isu yang menyebutkan keterlibatan  dalam kegiatan politik terkait pilkada Aceh Selatan 2024 adalah tidak benar.

Penulis: Zulfan