Istri Disuruh Duduk di Belakang, Pengendara Mobil Ngamuk

  BOGOR │ ACEH HERALD Pengendara roda empat bernama Endang (44), mengamuk pada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Pasalnya, dia tidak menerima diperintah petugas penyekat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor yang meminta istri Endang duduk di kursi belakang. Video amukan Endang beredar luas di media sosial. Dengan nada … Read more

PENGENDARA mobil mengamuk pada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). FOTO : TANGKAPAN LAYAR VIDEO DISHUB KOTA BOGOR

Iklan Baris

Lensa Warga

PENGENDARA mobil mengamuk pada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Minggu (3/5/2020).
FOTO : TANGKAPAN LAYAR VIDEO DISHUB KOTA BOGOR

 

BOGOR │ ACEH HERALD

Pengendara roda empat bernama Endang (44), mengamuk pada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Pasalnya, dia tidak menerima diperintah petugas penyekat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor yang meminta istri Endang duduk di kursi belakang.

Video amukan Endang beredar luas di media sosial. Dengan nada tinggi, dia pun memprotes petugas lantaran enggan memindahkan posisi duduk istrinya ke bangku belakang sesuai aturan PSBB.  “Saya nggak terima, sampaikan ke Bima Arya. Ini prinsip hidup saya, sebaik laki-laki muslim yang menghargai istrinya. Saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang. Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil susah, akalnya pakai,” kata Endang dengan nada tinggi, dalam cuplikan video yang viral di media sosial.

Pria yang mengenakan kaos hitam dan celana jeans itu mengaku kecewa dengan aturan PSBB yang melarang istrinya duduk di kursi depan mobilnya, dengan alasan menjaga jarak. Pasalnya, aturan lainnya membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan, dengan catatan satu tempat tinggal.Meluapkan kekecewaannya, pria berkacamata itu pun marah kepada Polisi Militer dan petugas Dinas Perhubungan yang tengah bertugas melakukan penyekatan PSBB.

“Saya hormati aturan. Tapi aturan Allah saya lebih junjung tinggi,” ucap pria tersebut dalam penggalan video berdurasi dua menit 17 detik tersebut.

Bahkan, melalui Broadcast di sosial media, pria tersebut mengaku sebagai Alumni SMA 1 angkatan 90′, menyampaikan klarifikasi di WA group Smansa. Berikut klarifikasinya:

“Ini penjelasan Endang Wijaya Smansa 90 terkait video yang beredar ya:

Tadi pagi sekitar jam 7-an saya nganter istri mau ke pasar, di lampu merah pertigaan Empang, istri saya dipaksa pindah duduknya dari depan ke belakang. Saya di mobil berdua saja.

Saya jelasin ini istri saya, kalau orang lain tidak apa-apa duduknya di belakang. Petugas Dishub sama PM maksa, saya disuruh parkir, disuruh keluar mobil, diminta KTP, pelat mobil saya difoto. Tetep istri saya harus pindah duduk ke belakang, atau balik lagi ke rumah. Ya saya bertahan….

Sementara pengendara yg lain termasuk yg pada naik motor boncengan dibiarkan saja…

Mudah2an memberikan penjelasan dan dapat dimaklumi.”

 

Baca Juga:  Biden Perkirakan AS Akan Bersaing Ekstrem dengan China

Senior Bima

Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyebut Endang adalah kakak kelasnya di SMAN 1 Kota Bogor. “Iya. Endang senior saya. Satu tahun di atas saya di Smansa,” kata Bima Arya.

Dia mengatakan, selama ini mengenal Endang Wijaya sebagai pribadi yang baik dan memiliki sopan santun. Namun dengan melihat video tersebut, Bima mengaku belum mengonfirmasi langsung kepada Endang. Adapun ia sudah lama tidak berkomunikasi dengan Endang.

Menurut Bima Arya, arogansi Endang memarahi petugas bukan karena mengenal atau sebagai seniornya di SMA. “Enggak juga. Aturan ini sama semua di wilayah yang jalankan PSBB,” kata Bima.

Ia mengatakan, banyak yang bertanya dan tidak paham dengan aturan pemberlakuan PSBB. Padahal, tujuan PSBB untuk menjaga jarak di mobil dan untuk mencegah penularan Covid-19 antara pengemudi atau di sebelahnya. Juga tidak mudah mengidentifikasi suami-istri atau bukan, apalagi layanan mobil yang dipesan via online.

Bima mengatakan, aturan ini untuk kebaikan bersama dan semua. “Di bulan Ramadan ini petugas sudah jalankan tugasnya dengan baik. Tetap sabar dan persuasif dan setiap aturan sudah dipertimbangkan,” kata dia.

 

Teguran lisan

Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudi, mengatakan Endang memaki dan memarahi petugas, dengan membawa nama agama dan Tuhan. Dody menyebut, setelah mengonfirmasi petugas di pos Empang, sejak diberhentikan Endang sudah marah di dalam mobil. “Dia marah-marah sejak di dalam mobil. Karena nggak enak di tengah jalan, akhirnya dipinggirkan. Eh… marah-marah kek gitu, sampai uratnya keluar,” kata Dody.

Dody mengatakan, seharusnya pria yang diketahui sebagai lulusan Sarjana Hukum dan berdomisili di Tamansari, Kabupaten Bogor itu, lebih tahu SOP yang diterapkan petugas.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Aceh Turun dari Puncak Kurva

Meski demikian, Dody mengatakan, tidak memberikan surat teguran kepada pengendara roda empat yang melanggar aturan PSBB tersebut. “Tidak, menyelonong aja, kami hindari kontak fisik,” ungkapnya.

Menurutnya, petugas di lapangan hanya memberikan teguran secara lisan, sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  9 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 dan 25 tahun 2020, yang diteruskan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor  108 tahun 2020.

“Aturan se-Indonesia sama. Mohon pengertian dan kesabarannya. Semoga ujian dan cobaan ini segera berakhir,” sebut Dody.(*)

SUMBER : */TEMPO.CO/ANTARANEWS

Berita Terkini

Haba Nanggroe