Pagi Ini RUPS Bank Aceh, Tuntutan Kompetensi Dirut dan Posisi Komut yang Kembali Dipertanyakan

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Sesuai jadwal yang telah disepakati–setelah sempat bergeser beberapa kali–Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Aceh Syariah (BAS) akan dilakukan di Banda Aceh, Kamis (09/03/2023) pagi ini. Salah satu agenda utama adalah penetapan posisi Direkur Utama (Dirut), serta tentu ada langkah langkah evaluatif yang dibahas untuk perbaikan BAS ke depan. Inilah … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Sesuai jadwal yang telah disepakati–setelah sempat bergeser beberapa kali–Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Aceh Syariah (BAS) akan dilakukan di Banda Aceh, Kamis (09/03/2023) pagi ini. Salah satu agenda utama adalah penetapan posisi Direkur Utama (Dirut), serta tentu ada langkah langkah evaluatif yang dibahas untuk perbaikan BAS ke depan.

Inilah suksesi Dirut Bank Aceh yang terpanas dan sarat dengan pro kontra, hingga disebut sebut ‘memaksa’ terbentuknya Tim Pansus Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) DPR Aceh. Walaupun belum ada rekomendasi secara resmi, namun anggota Tim Pansus BUMA, Ir H Azhar Abdurrahman, di depan fokus grup diskusi (FGD) yang digagas Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) SMSI Aceh secara lugas menyatakan jika sengkarut itu akibat tak profesionalnya, jajaran komisaris BAS dalam menjalankan lakonnya. Baik lakon operasional hari hari hingga berbenturan dengan peran direksi serta juga penentuan kandidat Dirut yang diusulkan ke Otoritas Jasa Perbankan (OJK) yang sempat berujung penolakan serta dimentahkan, karena dinilai belum cukup syarat. “Kami telah memanggil jajaran direksi dan komisaris serta pihak terkait dengan BAS, ternyata persoalan utama adalah kompetensi dewan komisaris yang memunculkan dualisme komando operasional di BAS,” kata Azhar Abdurrahman.

Pernyataan yang sama dan senada juga diungkapkan oleh mantan Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah atau akrab disapa Abu Doto serta Prof Dr Mukhis Yunus. Keduanya secara tegas mengatakan, Komut Bank Aceh sudah out of the track atau keluar jalur dari kewenangan dan kebutuhan kompetensi. Bahkan salah satu figur di jajaran komisaris saat ini, pernah diberhentikan ketika Abu Doto menjadi pemegang saham pengendali (PSP) Bank Aceh.

Desakan perombakan komisaris itu juga diungkapkan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melalui pernyataan Koordinatornya Askhalani SHI. Pria yang akrab disapa Askhal ini menndesak Pj Gubernur Aceh untuk segera merombak struktur jabatan Bank Aceh Syariah pasca penetapan direktur utama (Dirut) baru.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Aceh Besar Dampingi Pj Gubernur Aceh di Rakor Pengelolaan Wilayah Perbatasan

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani seperti dikutip dari laman KBA.ONE, mengatakan, merujuk pada struktur jabatan, tercatat Taqwallah selaku Komisaris Utama (Komut) Bank Aceh Syariah, mewakili pemerintah dalam hal ini Pemegang Saham Pengendali. Lazimnya posisi itu dipercayakan kepada Sekda atau figur PNS aktif yang terkait dengan pengelolaan anggaran daerah.

Sementara Taqwallah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan bukan ASN (pensiunan). dan secara kepatutan positioning, yang bersangkutan tidak tepat lagi untuk duduk dan mewakili kepentingan kepemilikan saham pengendali. “Karenanya, proses penetapan direktur baru harus juga turut disertakan dengan pergantian para pihak secara bersama-sama,” kata Akhalani, Selasa 7 Maret 2023.

 

Tak hanya posisi Dewan Komisaris yang dipertanyakan, Abu Doto cs, juga mengingatkan, agar posisi Direktur Utama adalah benar benar figur yang konsolidatif, yang benar benar kapabel dan kompeten untuk membangun soliditas di internal Bank Aceh. Selain itu juga punya networking yang kuat ke jajaran eksternal karena telah teruji untuk lakon seperti itu. “Jangan ada kesan terjadi lompatan luar biasa, karena akan berefek pada kemampuan konsolidatif operasional, serta tegaknya trust sebagai pimpinan tertinggi,” kata Abu Doto yang juga ikut didukung oleh Azhar Abdurrahman kala itu.

Senada dengan keduanya, Aminullah Usman SE,Ak MM, selaku mantan Dirut Bank Aceh dan Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, Rabu (08/02/2023) menyatakan, sebaiknya seluruh pemegang saham BAS melakukan reformasi di pucuk pimpinan BAS secara arif dan tidak membuat gonjang ganjing manajemen pasca penetapan. “Saya melihat yang paling krusial adalah mereformasi jajaran komisaris yang peran dan kewenangannya saya nilai sudah jauh melenceng,” tegas Aminullah.

Terkait dengan penetaan Dirut baru BAS, Aminullah mengakui itu adalah hak preogatif para pemegang saham. Namun yang perlu diingat, penetapan itu benar benar didasari nawaitu yang tulus untuk memperbaiki Bank Aceh, mulai dari proses rekruitment hingga proses fit and proper test. Karena kelayakan dan kepatutan adalah buah dari pemenuhan persyaratan secara normatif. “Kepatutan dalam penjenjangan dan tour of duty seharusnya menjadi persyaratan secara etika profesional yang lebih dikedepankan. Dan ini harus lebih dipertimbangkan, hingga figur yang naik benar benar mampu menjadi pengayom serta memiliki kapabilitas lebih dari semua staf,” kata Aminullah.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh kembali Pertahankan WTP ke-6

Ditambahkan Aminullah, dengan konsep seperti itu, seorang direktur benar benar mampu menjadi pawang untuk bahtera yang diamanahkan kepadanya, dan tentu saja mampu menegakkan trust BAS di tengah persaingan industri perbankan yang makin ketat.

Terkait RUPS untuk menetapkan Dirut Bank Aceh, dari berbagai sumber lainnya menyebutkan, sistem rapat RUPS Bank Aceh menganut sistem musyawarah, tidak muklak keputusan Pemegang Saham Pengendali (PSP) menjadi keputusan akhir, namun para bupati dan walikota se Aceh sebagai pemegang saham resmi juga bisa berpendapat berbeda. Dengan kata lain, jika ada pemegang saham yang punya argumen sendiri, forum itu tentu belum bisa dikatakan sebagai keputusan musyawarah dan mukafat.

Berita Terkini

Haba Nanggroe