Penipu Mahasiswa IPB Nangis Minta Dikasihani, Hakim Beri Balasan Menohok

BOGOR | ACEHHERALD – Siti Aisyah Nasution (29) didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap sekitar 100 mahasiswa IPB. Saat sidang digelar, Siti Aisyah sempat menangis. Pantauan detikcom di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1/2023), Siti Aisyah juga sempat meminta awak media tidak meliputnya. Dia berdalih agar orang tuanya tidak semakin terpuruk. … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BOGOR | ACEHHERALD – Siti Aisyah Nasution (29) didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap sekitar 100 mahasiswa IPB. Saat sidang digelar, Siti Aisyah sempat menangis.

Pantauan detikcom di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1/2023), Siti Aisyah juga sempat meminta awak media tidak meliputnya. Dia berdalih agar orang tuanya tidak semakin terpuruk.

“Saya boleh minta nggak diliput untuk kepentingan ibu saya,” ujar Siti Aisyah.

Permintaannya tersebut langsung ditolak majelis hakim. Majelis hakim menyebutkan bahwa peliputan juga diatur dalam undang-undang.

“Tidak bisa, peliputan juga diatur dalam undang-undang,” ujar majelis hakim.

Seusai pembacaan dakwaan, Siti Aisyah sempat terdengar sesenggukan. Melihat itu, hakim mengatakan agar Siti Aisyah tidak perlu menangis.

“Kamu tidak usah menangis, kamu pas menipu juga tidak menangis,” ucapnya kepada Siti Aisyah.

Seusai pembacaan dakwaan, sidang dinyatakan selesai. Siti Aisyah tidak melakukan pembelaan atau eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (27/1) besok. Dengan agendanya adalah pembacaan nota pembelaan dari Siti Aisyah.

“Kalau ada keberatan dengan dakwaan ini sampaikan hari Jumat itu secara tertulis tapi ya supaya kami bisa menilai dengan enak. Kalau lisan susah pertanggungjawabannya. Demikian sidang atas nama Siti Aisyah ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 dengan acara terdakwa akan menghadirkan penasihat hukum, sekaligus menyampaikan keberatan atau eksepsi,” tutupnya.

Gelapkan Duit Ratusan Mahasiswa IPB

Siti Aisyah Nasution didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang dari sekitar 100 orang mahasiswa IPB. Siti disebut melakukan tipu daya dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol.

“Bahwa terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,” ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:  Para Artis Kirim Doa Kesembuhan Najwa Shihab

Belakangan ternyata ada total 9 organisasi yang bekerja sama dengan Siti dan uang yang dijanjikan tidak pernah kembali ke para mahasiswa, malahan para mahasiswa itu terjerat pinjaman online. Dari penelusuran kemudian diketahui ternyata Siti sudah pernah melakukan perbuatan serupa di mana uang yang didapat dari para mahasiswa IPB ini digunakan untuk merealisasikan janji ke korban sebelumnya.

Sumber: detiknews

Berita Terkini

Haba Nanggroe