Tambang Tradisional Menjadi Legal, LBH-JKA Minta Pemkab Aceh Selatan Segera Tetapkan WPR

TAPAKTUAN|ACEH HERALD AGAR pertambangan rakyat menjadi Legal maka Pemerintah Daerah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh Selatan.Tujuannya, para penambang tradisional yang kian menjamur di beberapa wilayah di Aceh Selatan itu nantinya bisa beroperasi secara Legal. Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) Muhammad Nasir SH, Selasa (06/04/2021) di ruang … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) Muhammad Nasir SH,.

TAPAKTUAN|ACEH HERALD

AGAR pertambangan rakyat menjadi Legal maka Pemerintah Daerah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh Selatan.Tujuannya, para penambang tradisional yang kian menjamur di beberapa wilayah di Aceh Selatan itu nantinya bisa beroperasi secara Legal.

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) Muhammad Nasir SH, Selasa (06/04/2021) di ruang kerjanya.

Jika telah memenuhi kriteria, maka wilayah tersebut ditetapkan menjadi WPR oleh bupati/walikota setempat, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Penetapan WPR disampaikan secara tertulis oleh bupati/walikota kepada Menteri dan Gubernur.

Menurutnya, penetapan WPR itu penting untuk menjawab persoalan yang dihadapi para penambang tradisional akhir – akhir ini. Pasalnya, tanpa adanya penetapan WPR, maka para penambang tradisional tidak bisa memperolehan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Sebab IPR itu diperoleh setelah penetapan WPR. IPR ini sendiri merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas,” jelas Muhammad Nasir.

Karenanya, lanjut Muhammad Nasir, setiap usaha pertambangan rakyat pada WPR baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR. IPR ini diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang. “Untuk memperoleh IPR pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota. Jadi masyarakat tidak terlalu rumit dan tidak memerlukan biaya besar untuk mengurus izin pertambangan lainnya,” jelas Muhammad Nasir.

Apalagi, lanjut Muhammad Nasir, kini kewenangan memberikan ijin berada di Pemerintah Pusat dengan Undang Undang (UU)  No 3 Tahun 2020. Namun, dengan adanya penetapan WPR itu, penambang tradisional sudah bisa legal melakukan usaha pertambangan rakyat dengan adanya IPR dari Bupati.

Baca Juga:  Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV, Ini Harapan Bupati Aceh Selatan

Sebagai mana diketahui, usaha tambang tradisional kian marak digarap oleh masyarakat di beberapa wilayah dalam Kabupaten Aceh Selatan. Bukan hanya menelan korban jiwa, bahkan beberapa pelaku penambang tradisional juga terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib sebagaimana kasus di kawasan gunung rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur beberapa waktu yang lalu, dan saat ini LBH JKA menjadi kuasa hukumnya  karena mereka tergolong tak mampu secara finansial karena usaha pertambangan juga tidak memiliki izin.

Menjawab persoalan yang dihadapi penambang tradisional tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh Selatan. Tujuannya agar para penambang tradisional yang kian menjamur di beberapa wilayah di Aceh Selatan ini bisa beroperasi secara Legal.

Berita Terkini

Haba Nanggroe