Polres Langsa Bekuk Komplotan Pembawa Sabu Satu Kilogram

Tersagka kasus sabu dalam konferensi pers di Polres Langsa, Minggu (01/11/2020) (Foto Humas Polres Langsa)

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

LANGSA | ACEH HERALD

SAT Resnarkoba Polres Langsa berhasil membekuk komplotan pembawa sabu satu kilogram lebih di dalam sebuah bus saat razia di depan Pos Lantas Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Minggu (1/11/2020) dinihari.

Menurut Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH SIK melalui Kasatresnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK. SIK, ketiga tersangka MA, (19), MU (27) dan SD (43) yang ditangkap itu merupakan warga Aceh Utara.

Mereka ditangkap atas dasar  informasi masyarakat bahwa ada beberapa lelaki yang diduga membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar akan melewati Kota Langsa.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui jenis kendaraan yang ditumpangi yaitu bus dari arah Banda Aceh menuju  Medan.

Selanjutnya dilakukan razia di depan Pos Lantas Gampong  Simpang Lhee Langsa Barat sekira pukul 02:30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan,  tas milik tersangka MA ditemukan satu paket besar diduga sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau seberat 1.060 gram.

Ketika diinterograsi, MA mengaku membawa sabu tersebut bersama  temannya bernama MU alias Bayek yang juga berada di dalam bus, dan turut diamankan.

MA juga menyebutkan bahwa paket sabu tersebut didapat dari temannya bernama SD yang berdomisili di Aceh Utara.

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, SD akhirnya berhasil ditangkap di pinggir jalan Gampong Lagang Kecamatan Muara Batu Aceh Utara, Minggu sekitar pukul 10.10 WIB.

Bersama tersangka turut diamankan satu HP merk Oppo warna putih dan satu Sepmor merk Yamaha N-Max. Kepada penyidik, tersangka SD mengaku sabu tersebut didapat dari temannya yang berinisial A (kini DPO) yang berdomisili di luar provinsi Aceh.

Baca Juga:  TPP ASN Dibayar

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)

 

PENULIS     :     RIDWAN SUUD