Soenarko ‘Berlabuh’ di RS PI, Pengacara Datangi Bareskrim

JAKARTA I ACEH HERALD JENDERAL purnawirawan dua bintang, Soenarko yang juga mantan Danjen Kopassus serta juga mantan Pangdam Iskandar Muda (IM) yang Jumat (16/10/2020) dijadwalkan akan diperiksa di Bareskrim Polri, akhirnya mewakilkan Tim Pengacaranya untuk memenuhi panggilan polisi. Sementara Soenarko mendatangi RS Pondok Indah (PI) untuk pemeriksaan medis. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Mayjen Purn Soenarko

JAKARTA I ACEH HERALD

JENDERAL purnawirawan dua bintang, Soenarko yang juga mantan Danjen Kopassus serta juga mantan Pangdam Iskandar Muda (IM) yang Jumat (16/10/2020) dijadwalkan akan diperiksa di Bareskrim Polri, akhirnya mewakilkan Tim Pengacaranya untuk memenuhi panggilan polisi. Sementara Soenarko mendatangi RS Pondok Indah (PI) untuk pemeriksaan medis.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengakui jika penasihat hukum Soenarko menyampaikan kepadanya, bahwa  Soenarko tengah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pondok Indah, sehingga tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri. “Fery Firman, penasihat hukum tersangka Soenarko menyampaikan bahwa tersangka Soenarko saat ini sedang medical check up di RSPI,” tutur Brigjen Sambo saat dihubungi di Jakarta.

Menurut dia, penasihat hukum tersangka, selanjutnya mengajukan surat permohonan kepada penyidik untuk menjadwal ulang agenda pemeriksaan untuk kliennya.
“Penasihat hukum mengajukan permohonan reschedule pemeriksaan,” ucap dia.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat-nya pada 2019.
Pemeriksaan Soenarko dijadwalkan dilaksanakan di Kantor Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri, Jumat. “Pemanggilan kembali tersangka Soenarko untuk pemeriksaan tambahan terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019,” kata Sambo.

Menurut Sambo, panggilan pemeriksaan dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada tersangka.

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI Purn Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait senjata yang dimiliki Soenarko.

Baca Juga:  Kerjasama Ronaldo dan Dybala Buat Genoa Tak Berkutik

Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.

PENULIS           :*/NURDINSYAM

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe