
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
JAKARTA | ACEH HERALD
PENGADILAN Mesir menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada sembilan anggota polisi Mesir pada Sabtu. Sembilan polisi itu dihukum karena menyiksa seorang penjual ikan hingga tewas.
Dilansir AFP, Minggu (13/12/2020), seorang penjual ikan berusia 50 tahun bernama Magdy Makin ditahan oleh polisi pada November 2016. Tak lama kemudian, keluarganya menerima jenazah Makin yang menunjukkan tanda-tanda penyiksaan.
Dalam sebuah laporan autopsi menunjukkan Makin menderita pembekuan darah di paru-parunya akibat tekanan kuat diduga dari seseorang yang berdiri di punggungnya. Kasus tersebut awalnya melibatkan 10 polisi namun satu orang dibebaskan.
“Para terdakwa dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut,” kata salah satu sumber di Pengadilan Mesir.
Kelompok hak asasi manusia menuduh layanan keamanan Mesir melakukan pelanggaran dan penyiksaan. Tuduhan yang secara sistematis dibantah oleh kementerian dalam negeri.(*)
Sumber : detikc0m