Wooowww… PLN Batal Naikan Tarif Listrik ?

JAKARTA, ACEH HERALD.com – PT PLN (Persero) akan mengikuti keputusan pemerintah terkait pembatalan rencana kenaikan tarif listrik pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) mulai 1 Januari 2020. Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan PLN hanya sebagai operator. “Yang punya kewenangan menetapkan tarif tenaga listrik adalah regulator … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah

JAKARTA, ACEH HERALD.com – PT PLN (Persero) akan mengikuti keputusan pemerintah terkait pembatalan rencana kenaikan tarif listrik pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) mulai 1 Januari 2020. Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan PLN hanya sebagai operator.

“Yang punya kewenangan menetapkan tarif tenaga listrik adalah regulator atau pemerintah  dalam hal ini diwakili oleh Kementerian ESDM,” ujar Dwi dilansir AcehHerald.com dari Republika di Jakarta, Ahad (29/12/2019).

Dwi menyampaikan ketika pemerintah akan menetapkan tarif adjusment pada Januari 2020 atau mempertahankan tarif lama, pemerintah pasti mempunyai pertimbangan tersendiri. “PLN akan taat dengan apa yang menjadi keputusan pemerintah,” kata Dwi.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) tidak akan dikenakan penyesuaian harga (tariff adjusment) terhitung sejak 1 Januari 2020. Keputusan ini dipastikan Menteri ESDM Arifin Tasrif setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

“Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu,” kata Arifin, Sabtu (28/12).

Rencana kebijakan tariff adjustment, sambung Arifin, dinilai Pemerintah belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM. Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.

“Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini,” tutur Arifin.

Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA – RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Pada 2020, jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.

Baca Juga:  Angka Sembuh Covid Terus di Atas Angka Konfirmasi Baru

Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28 per kWh.

Kendati demikian, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Arifin pun mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.

“Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien,” jelasnya.

Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). “Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” tambah Arifin.

Target DMO diputuskan tetap 25 persen dari produksi batu bara dan harganya 70 dolar AS per ton. “Tetap, tetap lanjut stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan), sama lah biasa (25 persen),” tandas Arifin yang menyatakan telah menyiapkan kerangka regulasi DMO tersebut.

Sebagai informasi, DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN juga dipatok maksimal 70 dolar per ton.

Berita Terkini

Haba Nanggroe