
LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD.com – Puluhan jurnalis liputan Aceh Utara dan Lhokseumawe berunjuk rasa mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dan pengancaman terhadap wartawan. Aksi di Taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Rabu, 15 Januari 2020 itu berlangsung damai.
Pengunjuk rasa berasal dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara dan Lhokseumwe. Ikatan Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA). Mereka mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pengancaman yang menimpa Aidil Firmansyah seorang jurnalis di Meulaboh, Aceh Barat.
Koordinator aksi Armia mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan tidak benar, karena sudah melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Dia menilai, sudah bukan jamannya lagi segala sesuatu harus dilakukan dengan kekerasan, apalagi terhadap jurnalis maupun warga sipil, katanya.
Wartawan berharap agar lembaga kepolisian untuk dapat mengusut tuntas kasus kekerasan dan pengancaman terhadap Aidil wartawan tabloid modusaceh.co di Aceh Barat, berupa pengancaman fisik yang bisa berbuntut kematian. Ancaman tersebut terjadi setelah adanya pemberitaan tentang sebuah perusahaan swasta. “Kami datang dengan niat baik untuk meminta polisi agar melakukan pengusutan dan kami percaya polisi akan dapat mengusutnya dan memprosesnya secara hukum sesuai UU Pers,”katanya.
Dikatakan, dalam pernyataan sikap, jurnalis meminta Kapolda Aceh untuk mengawal penyidik dalam kasus pengancaman yang dialami Aidil Firmansyah tersebut. “Kami meminta Kapolda Aceh memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat untuk menjerat tersangka pengancaman terhadap jurnalis dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999, karena pengancaman tersebut berkaitan dengan pemberitaan,”kata Armia Jamil.
Kemudian kata dia, terkait kasus ini pihak kepolisian harus mengalihkan penanganan kasus ini dari pidana umum (Pidum) ke pidana khusus (Pidsus) sesuai UU Pers yang berlaku. “Kepada kejaksaan diharapkan agar tidak menerima berkas perkara kasus ini dari kepolisian apabila penyidik tidak menjerat tersangka dengan UU Pers,”katanya lagi.
Sementara itu, terkait kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi wartawan Serambi Indonesia di Kuta Cane, Aceh Tenggara, pihaknya meminta Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas kasus itu, termasuk dengan memburu dan menemukan terduga pembakar rumah tersebut.
Penulis : Yuswardi / Aceh Utara , Lhokseuamawe