Trio Jambret Diciduk Satreskrim Polres Subulussalam

  SUBULUSSALAM | ACEHHERALD.com – Trio jambret yang berkomplot yang sempat meresahkan warga Subulussalam ditangkap Satreskrim Polres Subulussalam. Satu dari tiga anggota komplotan jambret katagori tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) diciduk saat sedang bekerja di sebuah warung di Simpang Kiri, Senin, 26 Desember 2022. Komplotan tersebut berjumlah tiga orang, yaitu RS (20), RA (22), … Read more

Satreskrim Polres Subulussalam memperlihatkan tiga tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan di Subulussalam. Foto Humas Polda Aceh.

Iklan Baris

Lensa Warga

 

SUBULUSSALAM | ACEHHERALD.com – Trio jambret yang berkomplot yang sempat meresahkan warga Subulussalam ditangkap Satreskrim Polres Subulussalam. Satu dari tiga anggota komplotan jambret katagori tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) diciduk saat sedang bekerja di sebuah warung di Simpang Kiri, Senin, 26 Desember 2022.

Komplotan tersebut berjumlah tiga orang, yaitu RS (20), RA (22), dan J (20). Mereka melancarkan aksinya di Kota Subulusaalam dengan mengendarai kendaraan roda dua jenis CBR warna Merah, kata Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis dilansir AcehHerald.com dari Siaran Pers Humas Polda Aceh.

Kapolres Subulussalam, M Yanis

Dikatakan, ketiga penjambretan itu biasanya menyasar kaum perempuan yang berkendara pada malam hari. Namun, aksi mereka yang meresahkan masyarakat itu, lebih banyak tidak dilaporkan kepada polisi.

“Pertamanya kami kewalahan melacak dan mengejar para pelaku, karena manyoritas korban tidak mau melaporkannya ke polisi,” ucap Yanis, dalam keterangannya di Subulussalam, Senin, 26 Desember 2022.

“Tapi kejadian yang terakhir ada salah satu korban membuat pengaduan resmi, sehingga kita kejar dan pelaku berhasil ditangkap,” tambahnya.

Lanjut Yanis, korban melaporkan bahwa handphone-nya dirampas oleh pelaku saat dirinya pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah dilidik, diketahui bahwa pelaku bekerja di salah satu tempat produsen makanan di Simpang Kiri Kota Subulussalam. Ia langsung ditangkap saat sedang bekerja.

“Setelah dilakukan pengembangan diketahui pelaku menjual hasil kejahatan itu kepada penadah berinisial J. Komplotan ini telah beraksi di tujuh lokasi yang berbeda,” terangnya

RS dan RA dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya tujuh tahun penjara. Sementara J, selaku penadah disangkakan dengan pasal 480 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana ancaman hukuman kurungan selama-lamanya empat tahun penjara.

Baca Juga:  Novel Baswedan dkk Resmi Dipecat dari KPK

Yanis mengimbau, agar warga Kota Subulussalam lebih hati-hati dalam berkendara, terutama pada malam hari. Apabila menemukan potensi tindak pidana agar segera dilaporkan ke polisi.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe