Tiga Pengedar dan Pengguna Sabu-sabu Diciduk

    BANDA ACEH │ ACEH HERALD Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap tiga pengedar dan pemakai sabu-sabu di tempat berbeda, Kamis (4/6/2020) malam. Bersama ketiga pria tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan total 0,63 gram. Penangkapan ketiga pengedar dan pemakai sabu-sabu ini merupakan respons personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

BARANG bukti Sabu-sabu 0,63 gram
FOTO : POLRESTA BANDA ACEH

 

BANDA ACEH │ ACEH HERALD

Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap tiga pengedar dan pemakai sabu-sabu di tempat berbeda, Kamis (4/6/2020) malam. Bersama ketiga pria tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan total 0,63 gram.

Penangkapan ketiga pengedar dan pemakai sabu-sabu ini merupakan respons personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh terhadap informasi dari warga. Setelah mengumpulkan kabar, polisi pun bergerak cepat menyusuri kawasan-kawasan yang telah diidentifikasi.

Mulanya, polisi menangkap TA (34) di kawasan Merduati. Dari saku celana warga Lueng Bata itu, polisi menemukan sabu-sabu 0,63 gram. “Saat itu, dia baru turun dari sepeda motor. Sabu-sabu yang disembunyikan dalam saku celananya itu dimasukkan dalam plastik bening dan dibungkus rapi dengan tissue,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahap.

Setelah diinterogasi polisi, TA mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari MU (33), warga Banda Raya. Dia membeli sabu-sabu itu seharga Rp 900 ribu di Belakang Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Tanpa menunggu waktu lagi, polisi pun mengejar MU. Saat itu, MU bersama HR (28), warga Meuraxa, Banda Aceh, berada di Jalan Tgk Chik Pante Kulu. Keduanya pun diciduk polisi.

Saat diperiksa polisi, HR mengakui memperoleh sabu-sabu dari SY warga salah satu gampong di Banda Aceh. Kini, SY menjadi buronan polisi.

“Ketiga pengedar dan pemakai sabu-sabu tersebut ditahan dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkas Kasatresnarkoba.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan ketiga pengedar dan pengguna sabu-sabu itu dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman terhadap mereka, hukuman penjara selama 12 tahun,” tandas Trisno.(*)

Baca Juga:  Gubernur Nova Tinjau Pelabuhan Balohan Sabang

PENULIS : POPON EL AZWANI

Berita Terkini

Haba Nanggroe