
IDI I ACEHHERALD.com – Ancaman Direktur Atjeh Legal Consult, Muslim A Gani yang akan mengadukan KIP Aceh Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya benar-benar dilakukan.
Pada hari ini, Rabu (08/07/2020), kami atas nama kuasa hukum SAG, anggota DPRK Aceh Timur dari fraksi PKS resmi melaporkan KIP Aceh Timur ke DKPP RI di Jakarta dengan Nomor Pengaduan 01.08/SET-02/VII/2020, kata Muslim A Gani.
Pelaporan KIP Aceh Timur ke DKPP menurut Muslim, sebagai upaya terakhir mencari keadilan atas apa yang telah dilakukan komisioner KIP terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) SAG dari anggota DPRK Aceh Timur.
SAG yang sebelumnya tersandung kasus hukum dan sempat beberapa bulan mendekam di LP Idi, pada Kamis pekan lalu telah diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Idi dan dinyatakan tak cukup bukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dikatakan Muslim, KIP Aceh Timur dinilai sudah melakukan tindakan yang melebihi kewenangannya dengan mengeluarkan dua surat PAW terhadap SAG sehingga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Padahal, lanjut Muslim, dalam melakukan proses PAW anggota dewan, sudah diatur dalam PKPU No.6 Tahun 2019 Tentang Perubahan PKPU No.6 Tahun 2017.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur telah memanggil Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penerbitan dua surat PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap usulan pergantian SAG, anggota DPRK Atim yang ketika itu belum dibebaskan.
Atas undangan Panwaslih, ketua dan anggota KIP Aceh Timur memenuhi panggilan Panwaslih di kantornya di Idi, Rabu (24/06/2020) lalu.
Disebutkan Muslim, dua surat PAW yang dikeluarkan KIP Aceh Timur yaitu surat Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020, tertanggal 28 Juni 2020. Sebelumnya, KIP Aceh Timur juga telah mengeluarkan surat Nomor: 226/PY.04/03/1103/KIP – KAP/VI/2020 tertanggal 2 Juni 2020, perihal konsultasi PAW kepada KIP Aceh.
Penulis Ridwan Suud (Aceh Timur/Kota Langsa)




