TEL AVIV, ACEH HERALD.com – Seorang tentara Israel dijatuhi hukuman 1 bulan penjara atas kematian seorang remaja Palestina. Oleh pengadilan militer Israel, sang tentara dinyatakan bersalah telah melepas tembakan tanpa izin.
Seperti dilansir AFP, Kamis (31/10/2019), tentara Israel yang tidak disebut namanya itu dinyatakan bersalah atas dakwaan ‘bertindak tanpa izin dengan cara yang membahayakan nyawa dan kesejahteraan’. Dia dinyatakan bersalah dalam persidangan pada Senin (28/10) waktu setempat.
Kementerian Kesehatan Palestina dalam pernyataannya menyebut remaja Palestina yang ditembak mati itu bernama Othman Rami Halles (15). Penembakan terjadi saat unjuk rasa di sepanjang perbatasan Israel-Gaza pada 13 Juli 2018.
Hasil penyelidikan militer Israel dalam insiden ini menyatakan bahwa ‘tentara itu melepas tembakan ke seorang perusuh Palestina yang memanjang pagar keamanan antara Israel dan Jalur Gaza’. Media-media lokal Israel menyebut sang tentara sebagai seorang penembak jitu atau sniper.
“Dia (tentara Israel) melepas tembakan tidak sesuai dengan aturan pertempuran dan tidak sesuai dengan instruksi yang telah diterimanya,” demikian pernyataan militer Israel.
editor : M Nasir Yusuf