Tak Ada Haji Tahun 2020

Jamaah Yang Sudah Melunasi Tahun Ini Prioritas Tahun 2021 JAKARTA I ACEHHERALD.com – Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. “Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Jamaah Yang Sudah Melunasi Tahun Ini Prioritas Tahun 2021

Ilustrasi wukuf di Padang Arafah, puncak pelaksanaan Ibadah Haji

JAKARTA I ACEHHERALD.com – Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. “Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/06).

Menurut purnawirawan jenderal bintang empat itu, sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi. “Atas dasar itulah keputusan yang mungkin terasa pahit ini diambil,” tutur Fachrul Razi, pria kelahiran Kampung Baru, Kota Banda Aceh itu.

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jamaah haji menjadi korban. Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Baca Juga:  Pidie Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman. “Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

“Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” katanya lagi seperti dilansir melalui laman aceh.kemenang.go.id, siang ini.

Aceh Tunggu Instruksi

Sementara Safrizal, Humas Kanwil Kemenag Aceh, yang dihubungi acehherald.com, siang ini mengatakan, jika merunut pada Siskohat (Sistem Koordinasi Haji Terpadu) RI, maka yang namanya sudah mendaftar lagi sekaligus telah melunasi, maka akan diprioritaskan untuk keberangkatan tahun selanjutnya. “Namun kami tetap menunggu instruksi serta petunjuk dari Kemenag RI, sebagai penanggungjawab haji secara nasional,” kata Safrizal.

Ia meminta calon jamaah yang telah mendaftar dan melunasi biaya hajinya, untuk bersabar dan memaklumi keputusan pembatalan itu. Karena ini juga menyangkut keselamatan fisik serta kemaslahatan dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji itu sendiri.

 

Penulis             : Nurdinsyam

Berita Terkini

Haba Nanggroe