
MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati
JAKARTA | ACEHHERALD — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan. Herry tetap divonis dengan pidana mati.
JAKARTA | ACEHHERALD — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan. Herry tetap divonis dengan pidana mati.
Diterbitkan oleh
PT HERALD PRATAMA KREATIF
Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120216030642
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0047059.AH.01.01.TAHUN 2019
Brand: Aceh Herald
Media: www.acehherald.com