Sri Mulyani Ditodong DPR, Naikkan Gaji PNS di 2024!

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Selama empat tahun terakhir, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin diketahui tidak menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menjadi sorotan DPR RI dalam penyampaian pandangan untuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024. Tak pelak, sejumlah fraksi di DPR RI mengingatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Selama empat tahun terakhir, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin diketahui tidak menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menjadi sorotan DPR RI dalam penyampaian pandangan untuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024.

Tak pelak, sejumlah fraksi di DPR RI mengingatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal kenaikan gaji para PNS pada 2024. Suara pertama datang dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Anggota DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono.

Dave menegaskan kenaikan gaji PNS yang akan dilakukan pemerintah itu harus diiringi dengan persiapan naiknya angka inflasi.

Adapun untuk fraksi selanjutnya yang menyampaikan persoalan gaji ini adalah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagaimana dibacakan Anggota DPR Abdul Wahid. PKB lebih menyoroti soal remunerasi yang termasuk di dalamnya tunjangan kinerja para PNS yang harus dirombak ulang oleh pemerintah.

“Maka untuk belanja pegawai Fraksi PKB meminta pemerintah agar mengevaluasi sistem remunerasi pada kementerian atau lembaga karena masih belum efektif meminimalisir aksi korupsi dan sejenisnya,” ucap Wahid.

Lebih lanjut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan kepada Sri Mulyani mengenai pentingnya pemerintah untuk secara rutin menaikkan gaji pokok PNS 6-7% tiap tahunnya. Ini supaya pendapatan mereka tidak terus menerus tergerus inflasi.

“Pemerintah agar terus memperhatikan kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan konsisten menaikkan gaji pokok sebesar 6-7% setiap tahun. Ini penting agar gaji pokok dan pensiunan tidak tergerus inflasi,” tutur Anggota DPR Muhammad Aras.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengonfirmasi persoalan ini. Namun, ia menegaskan, khusus kenaikan gaji tidak tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023.

Baca Juga:  Yenti Nilai Kasus Wahyu Setiawan Merupakan Penipuan, Bukan Penyuapan ?

“Untuk kebijakan gaji tahun ini tidak ada di APBN 2023,” kata Isa saat konferensi pers APBN edisi Mei secara virtual, Senin (22/5/2023).

Adapun untuk 2024, Isa tak menegaskan apakah anggaran untuk menaikkan gaji para PNS itu akan disediakan atau tidak. Sebab, dia mengatakan, Rancangan APBN tahun depan masih dibahas dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Mengenai APBN 2024 tentu akan disampaikan bersamaan dengan RAPBN 2024 yang saat ini mulai dengan KEM-PPKF kita tunggu saja sampai Pak Presiden sampaikan ke DPR,” katanya.

Sumber: CNBC Indonesia

Berita Terkini

Haba Nanggroe