Soal Kasus Kematian Brigadir J, Dasco Ingatkan Komnas HAM

JAKARTA |ACEHHERALD.com – Penanganan kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo yang menyita perhatian banyak pihak selama lebih sepekan ini diharapkan dilaksanakan seusai dengan hukum yang berlaku. Harapan itu dikemukakan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada Komnas HAM dalam menangani kasus meninggalnya Brigadir J. … Read more

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ingatkan Komnas HAM dalam kasus meninggalnya Brigadir J
Soal Kasus Kematian Brigadir J, Dasco Ingatkan Komnas HAM Bekerja Sesuai UU. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA |ACEHHERALD.com – Penanganan kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo yang menyita perhatian banyak pihak selama lebih sepekan ini diharapkan dilaksanakan seusai dengan hukum yang berlaku.

Harapan itu dikemukakan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada Komnas HAM dalam menangani kasus meninggalnya Brigadir J.

Sufmi Dasco mengatakan Komnas HAM harus fokus pada penyusunan kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah.

“Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, dilansir AcehHerald.com dari Republika.co.id, Ahad (31/7).

Dasco juga mengingatkan, di dalam Undang-undang tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan. “Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 91 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Ketua Harian Partai Gerindra itu juga meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasco mengatakan di dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar.

“Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung,” tuturnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Pj Gubernur Aceh Antar Kepulangan Presiden Jokowi

Sebelumnya, Komnas HAM RI telah memeriksa sejumlah ajudan, kecuali satu orang yang belum diperiksa karena sedang berada di laur kota. “Dan Komnas HAM segera memeriksa ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J,” ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Sabtu (30/7/2022).

Dikatakan, Komnas HAM juga akan memeriksa orang-orang yang berada di sekitar lingkup Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi untuk mengumpulkan sejumlah informasi atau keterangan yang dibutuhkan.

Setelah memeriksa ajudan dan orang-orang yang terkait dengan Irjen Polisi Ferdy Sambo termasuk Putri Candrawathi, Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan uji balistik dan hal lainnya yang dapat mendukung proses penyelidikan kematian Brigadir J.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe