Siapa dan Kenapa Perlu Tenaga Profesional di BMK Lhokseumawe

Tenaga Profesional merupakan tenaga non-ASN yang karena keahliannya diangkat untuk membantu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BMK yang secara administratif bertanggungjawab kepada Kepala Sekretariat dan secara fungsional bertanggungjawab kepada Ketua Badan BMK.
Lembaran yang menerangkan tugas dan fungsi dari tenaga profesional yang ada di Badan Baitul Mal Kota Lhokseumawe. Foto screenshoot

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Selain tiga unsur yang terdapat di Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe yaitu Komisioner BMK, Dewan Pengawas, dan Sekretariat, lalu ada wadah lain yang tujuannya membantu tugas BMK. Mereka adalah tenaga profesional.

Tenaga Profesional merupakan tenaga non-ASN yang karena keahliannya diangkat untuk membantu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BMK yang  secara administratif bertanggungjawab kepada Kepala Sekretariat dan secara fungsional bertanggungjawab kepada Ketua Badan BMK.

Tenaga profesional mempunyai tugas: a. mengidentifikasi dan merumuskan isu-isu strategis dalam pengelolaan dan pengembangan;

b. menyusun rekomendasi terhadap isu-isu strategis dalam pengelolaan dan pengembangan;

c. mempelajari, menganalisis, serta memberikan penilaian terhadap program dan kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan BMK;

d. menyusun perencanaan program, kegiatan, serta petunjuk teknis pelaksanaannya;

e. membantu Badan BMK dalam perumusan kebijakan dan penyusunan peraturan Badan BMK;

f. Berkoordinasi dengan Badan BMK dalam rangka pelaksanaan tugas Tenaga Profesional;

g. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Badan BMK sebagai bahan evaluasi dan pertanggung jawaban; dan menerima tugas lain dari BMK. (Adv)

Baca Juga:  Kapolri Minta Forkopimda Klaten Pastikan Prokes Agar Ekonomi Berjalan
Kata Kunci (Tags):
baitul Mal kota, bmk lhokseumawe, tenaga profesional di bmk lhokseumawe, tenaga profesional,

Berita Terkini

Haba Nanggroe