“Dengan semangat transparansi ini, niscaya kepercayaan publik kian meningkat, dan kinerja pemerintahan gampong juga semakin baik,” kata Taqwallah.
Taqwallah mengatakan, perhatian pemerintah bagi pembangunan gampong-gampong di Aceh cukup besar. Hal itu dapat dilihat dari besarnya anggaran dana desa yang diberikan untuk Aceh selama lima tahun terakhir, yakni mencapai Rp. 19,84 triliun. Tahun depan, dana itu akan lebih besar lagi meningkat Rp. 94,4 miliar dari tahun 2019.
“Tentu kesempatan ini tidak boleh kita sia-siakan. Gampong-gampong di Aceh harus terus memacu dirinya dengan program-program berkualitas, sehingga dana desa itu benar-benar mampu mengoptimalkan semua potensi yang ada di tingkat gampong,” kata Taqwallah.
Taqwallah mengaku, selama lima tahun program Dana Desa hadir di Aceh, daya dorongnya untuk pembangunan Aceh begitu kuat. Program pembangunan dan pemberdayaan desa yang telah kita jalankan di semua gampong dengan melibatkan seluruh pelaku program, termasuk 2.845 orang pendamping desa. Menurunnya angka kemiskinan di Aceh, juga tidak lepas dari dukungan dana desa ini.
Meski demikian, data Indeks Desa Pembangunan (IDP) tahun 2019 menyebutkan, dari 6.479 gampong yang ada di Aceh, baru 18 gampong yang mendapat predikat sebagai gampong mandiri, sebanyak 336 gampong masuk kategori gampong maju, dan 2.959 gampong berkategori berkembang. Selebihnya, sebanyak 2.856 gampong masih berkategori tertinggal dan 328 gampong berkategori sangat tertinggal.
Data ini menjadi bukti bahwa kinerja pengelolaan dana desa di Aceh masih perlu ditingkatkan, baik dari aspek penyaluran, pengelolaan, dan pemanfaatan. Aspek pembinaan dan pengawasan juga tidak boleh kita abaikan sehingga jangan sampai ada desa yang aparaturnya harus berhadapan dengan masalah hukum.
Karena itu, lewat Rakor tersebut, Sekda meminta agar langkah-langkah optimalisasi dana desa di Aceh haruslah dibahas. Beberapa pon yang perlu dibicarakan antara lain adalah dorongan percepatan penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara ke rekening kas Pemerintah Kab/Kota. Selanjutnya dari rekening Kab/Kota agar cepat diturunkan ke rekening kas gampong.
Data per tanggal 20 November 2019 menunjukkan kalau serapan anggaran ke gampong baru mencapai 67,05 persen dari 83,97 persen anggaran yang sudah diterima Pemerintah kab/kota. “Serapan yang minim ini tentunya perlu menjadi perhatian kita agar segera diselesaikan. Saya harap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang,” kata Taqwallah
Selain itu Taqwallah meminta agar kinerja tenaga pendamping desa untuk terus ditingkatkan. Pendamping desa diminta untuk terus bersinergi dengan Dinas PMG dan Pemerintah Kab/kota setempat dalam menjalankan tugas-tugas pendampingan sehingga Saudara bisa memastikan kalau
pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.
“Kita juga perlu memastikan bahwa perencanaan gampong, khususnya dalam penyusunan rencana kerja Pemerintahan Gampong (RKPG) dan APBG tahun 2020
agar tepat waktu,” kata Taqwallah.
Editor : M Nasir Yusuf