
BANDA ACEH I ACEHHERALD.com-
KAMI akan gunakan Hak Interpelasi atas berbagai ketimpangan dan sikap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah/
Itulah jawaban singkat melalui jalur Whattsapp (WA) dari politisi Partai Aceh dari Fraksi PA, Iskandar Usman Al Farlaky, ketika dihubungi acehherald.com sejenak rehat dari Sidang Lanjutan DPRA yang membahas Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun 2019, Selasa (01/09/2020) siang ini.
Ancaman interpelasi itu muncul akibat kekecewaan mayoritas anggota legislative, karena ketidakhadiran Plt Gubernur Aceh dalam persindangan, sementara mereka tahu jika Nova Iriansyah, saat ini ada dalam daerah.
Menurut Iskandar, saat ini sudah puluhan orang dari 81 orang anggota DPRA yang telah menandatangani usulan interplasi tersebut. Setelah itu baru diserahkan kepada Pimpinan DPRA untuk dibahas dalam forum paripurna dewan. “Kami siyap ajukan usul interpelasi. Ini atas nama Lembaga, dan sudah diteken puluhan orang anggota dewan,” tegas Iskandar melalui pesan singkatnya kepada Acehherald.com.
Sejauh ini belum ada klarifikasi dari jajaran Pimpinan DPRA. Safaruddin yang juga salah seorang Wakil Ketua DPRA, juga belum mau berkomentar. “Tunggu kami akan mengeluarkan rilis,”katanya.
Dari floor persidangan DPRA, tadi pagi, terjadi hujan interupsi, yang umumnya mempersoalkan ketidakhadiran Nova Iriansyah. Walhasil, hal yang mengemuka dalam interupsi itu bukan hanya sekadar penggunaan Hak Interpelsi, namun juga tentang pemakzulan.
Seperti diketahui, berang terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah karena sudah dua kali berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna, anggota DPRA usulkan penggunaan hak interpelasi hingga ancam penggulingan atau pemakzulan.
Adalah anggota DPRA dari Partai Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky yang mengajukan penggunaan hak interpelasi, yang kemudian didukung beberapa anggota dewan lainnya. Tak hanya interpelasi, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Irpannusir malah mengancam untuk memakzulkan Plt Gubernur Aceh karena dinilai tidak menghormati atau telah melecehkan lembaga legislatif.
Tentang Hak Interpelasi
Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003)
Mekanisme:
- Sekurang-kurangnya 13 orang Anggota dapat mengajukan usul kepada Pimpinan untuk menggunakan hak interpelasi tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Usul disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Lembaga Dewan dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya.
- Dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah usul interpelasi diterima oleh Pimpinan dan memberitahukan kepada Anggota tentang masuknya usul interpelasi dan usul tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.
- Dalam Rapat Bamus yang membahas penentuan waktu pembicaraan usul interpelasi dalam Rapat Paripurna, kepada pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan usulnya secara ringkas.
- Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan, pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul interpelasi tersebut.
- Rapat Paripurna memutuskan untuk menyetujui atau menolak usul tersebut.
- Selama usul interpelasi belum diputuskan menjadi interpelasi legislative dalam haliniDPRA, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik usulnya kembali.
- Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul tersebut harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRA, yang kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.
- Apabila jumlah penandatangan usul interpelasi yang belum memasuki pembicaraan dalam Rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari 13 orang, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlah mencukupi.
- Apabila sampai 2 kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
- Apabila usul interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi Dewan, Pimpinan menyampaikannya kepada kepala daerah dan mengundang Kepala Daerah untuk memberikan keterangan.
- Terhadap keterangan Kepala Daerah diberikan kesempatan kepada pengusul dan Anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.
- Atas pendapat pengusul dan/atau Anggota yang lain, Kepala Daerah memberikan jawabannya.
- Keterangan dan jawaban Kepala Daerah dapat diwakilkan.
- Terhadap keterangan dan jawaban Kepala Daerah, Anggota dapat mengajukan usul pernyataan pendapat.
- Jika sampai waktu penutupan Masa Sidang yang bersangkut ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Kepala Daerah tersebut dinyatakan selesai dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang yang bersangkutan.
PENULIS : NURDINSYAM




