Polri Copot Firli Sebelum Dilantik sebagai Ketua KPK

    JAKARTA, ACEHHERALD.com – Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) memastikan akan ada rotasi atau pergantian jabatan ketika Komjen Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023. Rencananya, Firli akan dilantik pada bulan Desember 2019. “Seandainya nanti yang bersangkutan akan menjadi ketua KPK tentunya itu ada mutasi,” ucap Kepala Biro … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

Irjen Firli Bahuri bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Firli datang ke Istana bersama puluhan anggota TNI atau Polri lain yang akan mendapat kenaikan pangkat. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

 

JAKARTA, ACEHHERALD.com – Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) memastikan akan ada rotasi atau pergantian jabatan ketika Komjen Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023.

Rencananya, Firli akan dilantik pada bulan Desember 2019. “Seandainya nanti yang bersangkutan akan menjadi ketua KPK tentunya itu ada mutasi,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Dengan demikian, Polri memastikan Firli tidak akan merangkap jabatan di Polri dan KPK. Namun, untuk saat ini, Firli masih menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam). “Tentunya nanti, sekarang ini kan Pak Firli masih menjabat Kabaharkam,” tuturnya dilansir AcehHerald.com dari Kompas.com.

Namun, sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, Komjen Firli Bahuri tak perlu mundur sebagai anggota Polri, jika akan dilantik sebagai Ketua KPK.

Hal ini disampaikan Idham menyusul pertanyaan dari Ketua Komisi III Herman Hery terkait kemungkinan Firli Bahuri rangkap jabatan. “Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini Kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya,” kata Idham dalam rapat kerja di ruangan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Idham mengatakan, ketentuan itu mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tetapi harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, seperti itu,” ujarnya.

Editor  : M Nasir Yusuf

 

Baca Juga:  Hadiri Langsung Diskusi Mahasiswa KKN, Ini Pesan Wabup Dailami

Berita Terkini

Haba Nanggroe