REDELONG I ACEHHERALD
SATUAN Reserse (Satres) Narkoba Polres Bener Meriah berhasil meringkus dua orang tersangka pengguna sabu-sabu di tempat yang berbeda, Jum’at, (05/02/21).
Tersangka pertama yang berhasil diringkus adalah AS (42), warga Kampung Lampahan Timur, Kecamatan Timang Gajah Bener Meriah.
Sementara tersangka kedua adalah FL (20), warga Desa Pante Buaya, Kecamatan Emas, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya S.Ik melalui Kasubag Humas, Iptu Juprizal SH mengatakan, pria AS ditangkap pada Rabu (03/02/2021) di jalan Takengon – Bireuen KM 76 Kampung Baru Kecamatan Timang Gajah Bener Meriah. “Dari tersangka AS, petugas berhasil menemukan tiga paket plastik transparan duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram,” ujar Jufrizal.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Baru, Kecamatan Timang Gajah.
Menyikapi laporan tersebut, lanjut Juprizal, personil Satresnarkoba langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Pada saat penyergapan, di TKP, petugas menemukan AS, saat dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti diduga jenis sabu pada AS,” terang Juprizal.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tidak berselang satu hari, tepatnya pada Kamis, 4 Febuari 2021, personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah kembali berhasil menangkap satu orang tersanga FL di Kampung Mekar Ayu, Kecamatan Timang Gajah Bener Meriah.
Dari tangan FL, berhasil diamankan satu paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram. “Sama dengan penangkapan sebelumnya, penangkapan TSK kedua ini juga berawal dari informasi masyarakat yang resah karena dikawasan tersebut sering dijadikan tempat konsumsi nakoba,” kata Jufrizal lagi.
Atas informasi tersebutlah, lanjut Jufrizal, pihak Kepolisian langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan satu orang tersangka FL. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga jenis sabu,” kata Juprizal.
Selanjutnya petugas membawa Tersangka FL ke Polres Bener Meriah guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari tersangka AS, berhasil disiita barang bukti diantaranya di duga sabu seberat 0,96 gram, satu kaca pirek, alat penghisap sabu, dua unit Hp dan satu unit Sepmor jenis Yamaha Mio warna hitam. Sedangkan dari hasil penyitaan terhadap tersangka FL, didapatkan barang bukti berupa satu paket diduga sabu seberat 0,30 gram, alat penghisap sabu, satu unit Hp dan satu unit Sepmor Suzuki Satria F.
ROBBY (ACEH TENGAH – BENER MERIAH)