Polda Sulsel: Penangkapan Salman Berdasarkan Laporan

  MAKASSAR, ACEHHERALD.com – Polisi memberikan klarifikasi terhadap pengakuan Salman (21) yang menyatakan dia korban salah tangkap, Bahwa polisi menciduk pemuda berusia 21 tahun di Makassar berdasarkan laporan. Jadi bukan salah tangkap. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan dan pendalaman, Salman memang pelaku begal yang beraksi bersama dua orang rekannya … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto: Salman masih menjalani perawatan (Hermawan-detikcom)

 

MAKASSAR, ACEHHERALD.com  – Polisi memberikan klarifikasi terhadap pengakuan Salman (21) yang menyatakan dia korban salah tangkap, Bahwa polisi menciduk  pemuda berusia 21 tahun di Makassar berdasarkan laporan. Jadi bukan salah tangkap.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan dan pendalaman, Salman memang pelaku begal yang beraksi bersama dua orang rekannya di Jalan Sungai Saddang Makassar yaitu Sandi dengan Coger. Ketiganya dilaporkan oleh korban bernama Surya pada bulan Juli lalu.

“Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban bernama Surya warga Jalan Sungai Saddang Baru dengan nomor LP: 265/X/2019/RESTABESMKSR/SEK RAPPOCINI tanggal 27 Juli 2019,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2019).

Ibrahim juga membantah kabar yang menyebut Salman disetrum. “Kejadian yang sebenarnya adalah perawatan yang dilakukan oleh Polri terhadap Salman atas penyakit yang telah lama dideritanya berupa bengkak dan bernanah pada area kemaluan sesuai keterangan dokter, jadi bukan karena luka baru,” tuturnya dilansir AcehHerald.com dari .

Hal tersebut pun sudah diklarifikasi dengan Salman dan keluarga. Salman dan keluarga disebut menyatakan tidak ada kejadian setrum seperti yang beredar di media, “Kita justru mempertanyakan kenapa bisa ada media yang membuat cerita tersebut padahal faktanya tidak demikian,” katanya.

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan Salman menjalani penahanan di Mako Polsek Rappocini pada tanggal 17 Oktober 2019 dan pada 21 Oktober 2019 ditangguhkan karena mengeluh sakit. Korban pun disebut sepakat untuk berdamai dan mencabut laporannya.

Baca Juga:  Menjejakkan Kaki di Geosite Huta Siallagan Komplek Kerajaan Suku Batak Toba di Pulau Samosir

Editor  : M Nasir Yusuf

Berita Terkini

Haba Nanggroe