Kejari Terima Tersangka PNS Ganda ke Jaksa

  BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (23/01/2020), menerima penyerahan tersangka tindak pedana korupsi, atas nama SZ S.Sos, S.Kep MKes (41), yang dibidik dengan pasal penggunaan uang negara secara tidak sah, melalui status PNS ganda. Dari rangkaian pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, SZ ternyata selama beberapa tahun terakhir merangkap profesi Pegawai … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto Ibrahim Sihombing

 

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (23/01/2020), menerima penyerahan tersangka tindak pedana korupsi, atas nama SZ S.Sos, S.Kep MKes (41), yang dibidik dengan pasal penggunaan uang negara secara tidak sah, melalui status PNS ganda.

Dari rangkaian  pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, SZ ternyata selama beberapa tahun terakhir merangkap profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dua tempat, masing masing di Dinkes Pidie, serta Dishub Aceh. Untuk memuluskan aksinya, SZ mengambil cuti tugas belajar di Pidie, dan terus memperpanjang hingga strata Pendidikan S2.

Padahal yang sebenarnya, tugas belajar itu hanya modus, karena SZ sebenarnya telah bekerja dan me njadi PNS di Dishub Aceh. Praktis, selama itu pula ia menerima gaji ganda, yaitu dari Dinkes Pidie dan Dishub Aceh.

Iskandar SH. Foto Ibrahim Sihombing

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Iskandar SH, sejenak menerima pelimpahan berkas berikut tersangka SZ mengatakan, SZ pertama kalinya lulus sebagai CPNS di Pidie tahun 2005. Namun tahun 2006, ia kembali ikut test CPNS untuk formasi tingkat propinsi Aceh, dan kembali lulus.

Untuk memudahkan agar bisa bertugas di propinsi, SZ mengambil tugas belajar ke Banda Aceh. Dan tugas belajar itulah yang terus diperpanjang oleh SZ agar ia bisa tetap bertugas di Banda Aceh sebagai PNS Dishub. Dengan kata lain, SZ memiliki nomor induk pegawai (NIP) ganda.  Hingga akhirnya kasus itu terungkap dan SZ diamankan polisi untuk penyidikan.

Menurut Iskandar, kerugian negara akibat ulah SZ mencapai Rp 375 juta lebih. Saat ini tersangka sudah mengembalikan kepada negara sebesar Rp 60 juta kerugian negara. Pelimpahan perkara dan tersangka itu dari penyidik Polda ke Kejari Banda Aceh.

Baca Juga:  Empat WNI ABK Kapal China Meninggal dengan Ciri yang Sama

Tersanga SZ yang langsung dimasukkan ke Rutan Kajhu, dibidik dengan Pasal 2 juncto pasal 3 UU no 31 tahun 1999 dan 2001 tentang Tipikor.

 

Penulis      :Nurdinsyam/Ibrahim Sihoming

Berita Terkini

Haba Nanggroe