Polda Aceh Ciduk 6 Tersangka dan 61 Kg Sabu, Kajati Tuntut 31 Tersangka Hukuman Mati

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] BANDA ACEH | ACEH HERALD POLDA Aceh berhasil menangkap 61 kg narkoba jenis sabu dan enam orang tersangka di dua lokasi terpisah di Tanah Rencong. Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf SH mengatakan pihaknya telah menuntut 31 tersangkat terlibat kasus narkoba dengan hukuman mati. Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kapolda Aceh, Wahyu Widada

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

BANDA ACEH | ACEH HERALD

POLDA Aceh berhasil menangkap 61 kg narkoba jenis sabu dan enam orang tersangka di dua lokasi terpisah di Tanah Rencong. Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf SH mengatakan pihaknya telah menuntut 31 tersangkat terlibat kasus narkoba dengan hukuman mati.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan kronologi penangkapan 5 orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis shabu jaringan internasional seberat 15kg di terminal Lhoksukon. Berdasarkan pengembangan, jajaran Polda Aceh kembali meringkus seorang tersangka lagi di lokasi terpisah dengan barang bukti shabu seberat 46kg.

“Total ada 61kg shabu, 6 tersangka, 1 unit mobil dan senjata api berhasil kita amankan. Dari satu sisi, ini merupakan prestasi seluruh jajaran, namun di sisi lain kita tentu prihatin dengan keberhasilan pengungkapan shabu jaringan internasional ini, karena ini membuktikan bahwa Aceh masih menjadi sasaran para mafia narkoba” ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Mengingat buruknya pengaruh narkoba bagi generasi muda Aceh, Kapolda meminta Kajati Aceh yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut untuk menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman maksimal.

“Hukum yang seberat-beratnya karena apa yang mereka lakukan sangat merusak masa depan generasi muda Aceh,” kata Kapolda tegas.

Kepada seluruh jajarannya, Kapolda Aceh berpesan agar tidak berkompromi dan tidak segan-segan menindak tegas para pengedar narkoba.

“Mari selamatkan Aceh, selamatkan generasi muda Aceh. Suatu saat nanti mereka akan menjadi pemimpin di negeri ini. Jika terpengaruh narkoba, maka hancurlah generasi penerus kita. Terus sosialisasikan say no to drug. Kepada seluruh personil di lapangan, saya instruksikan untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku dan pengedar narkoba karena mereka adalah perusak bangsa. Saya siap bertanggungjawab,” ujar Kapolda Wahyu Widada.

Baca Juga:  Bandar Narkoba akan Dimiskinkan Lewat TPPU

31 Dituntut Hukuman Mati

Menanggapi permintaan Kapolda, secara tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf, menyatakan siap mendukung upaya Polda Aceh terkait upaya memutus mata rantai peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mendukung penuh Polda Aceh, terutama untuk memberikan efek jera bagi jaringan pengedar narkoba. Sebagai catatan, penanganan kasus narkoba di Kajati Aceh, sebanyak 31 orang dituntut hukuman mati, sudah inkrah 3 orang, sisanya masih dalam proses kasasi dan banding. Selain itu, kita juga menuntut seumur hidup sebanyak 33 kasus, inkrah 5 perkara dan sisanya sedang proses kasasi dan banding,” ungkap Kajati.

Selain upaya hukum, Kajati Aceh juga menjelaskan selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi pencegahan narkoba ke sekolah-sekolah yang tersebar di berbagai pelosok di Tanah Rencong.(*)

 

PENULIS     :     M NASIR YUSUF

Berita Terkini

Haba Nanggroe