BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Tindakan ‘pengusiran’ terhadap pengurus PWI Pusat dari kantor yang ia tempati di gedung bersama Kebon Sirih, didapat kejelasan pihak mana yang sebenarnya punya hak ‘melambaikan kartu merah’ untuk penghuni gedung dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyebutkan, dari salah seorang unsur dari Pengurus PWI Pusat sudah berkonsultasi dengan salah seorang pejabat Kominfo selaku institusi pemilik gedung.
Tidak ada sedikitpun kewenangan Komisioner dalam hal pengadaan aset, pengelolaan aset, penghapusan aset, termasuk penempatan penggunaan aset oleh siapa pun di gedung yang kini ditempati antara lain oleh lembaga Dewan Pers, KI Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia.
Kewenangan itu ada di Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sekretaris Sekretariat di masing-masing lembaga tsb yang merupakan Pejabat Eselon IIa (Birokrat / PNS)
Jadi Surat Dewan Pers kemaren itu tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan batal demi hukum alias dianggap tidak pernah ada.
Baru akan memiliki kekuatan hukum kalau ditandatangani oleh Sekretaris Sekretariat Dewan Pers selaku KPA. Tentunya juga sepengetahuan pemilik gedung, dalam hal ini Kominfo.
Kesimpulannya, PWI akan ngantor terus di lt 4 dan mengabaikan surat Dewan Pers tersebut.