Personel Gabungan Jaring 7 Pelanggar Prokes Dalam Operasi Yustisi

BANDA ACEH | ACEH HERALD TIM operasi yustisi yang dilakukan personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP/WH menjaring 7 pelanggar protokol kesehatan, Rabu (13/1/2021) di kawasan jalan T. Panglima Nyak Makam, Lampineung, Banda Aceh. “Dalam patroli yang melibatkan sedikitnya 54 personel gabungan tersebut masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi dan mengabaikan prokes sebanyak 7 orang,” … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Tim Operasi Yustitisi Covid-19 sedang merazia warung kopi di kawasan Jln Panglima Nyak Makam, Lampineung, Banda Aceh, Rabu (13/1/2021). (Foto Humas Polda Aceh)

BANDA ACEH | ACEH HERALD

TIM operasi yustisi yang dilakukan personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP/WH menjaring 7 pelanggar protokol kesehatan, Rabu (13/1/2021) di kawasan jalan T. Panglima Nyak Makam, Lampineung, Banda Aceh.

“Dalam patroli yang melibatkan sedikitnya 54 personel gabungan tersebut masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi dan mengabaikan prokes sebanyak 7 orang,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu.

Dikatakan, kepada para pelanggar prokes tetap diberikan sanksi sosial oleh petugas sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan prokes guna memutus rantai Covid-19 secara maksimal.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Walaupun demikian lanjutnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.

“Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh,” tutupnya.(*)

Baca Juga:  Ngaku Tambang Bijih Besi Ternyata Nambang Emas, Pemerintah Aceh Cabut Izin PT BMU

Berita Terkini

Haba Nanggroe