Pengusaha Diminta Segera Mengurus Perpanjangan Izin Lewat OSS

  ACEH HERALD.com – Para pengusaha di Kota Banda Aceh diminta untuk segera mengurus izin dan perpanjangan izin usahanya dengan memanfaatkan system Online alias Online Single Submissiom (OSS) yang mulai diterapkan Pemko Banda Aceh sejak 1 Agustus 2019 lalu. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Muchlish kepada Aceh Herald.com, Jumat (04/10/2019) mengatakan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

ACEH HERALD.com – Para pengusaha di Kota Banda Aceh diminta untuk segera mengurus izin dan perpanjangan izin usahanya dengan memanfaatkan system Online  alias Online Single Submissiom (OSS) yang mulai diterapkan Pemko Banda Aceh sejak 1 Agustus 2019 lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Muchlish  kepada Aceh Herald.com, Jumat (04/10/2019) mengatakan selain perusahaan baru yang seluruh pengurusan izinnya sudah harus mengggunakan system online, bagi perusahaan yang sudah berakhir atau belum habis masa berlakunya izin usaha mereka  juga boleh menguruskan perpanjangan izin dengan sistem online tersebut.

“Kami berharap, para pengusaha yang izin usahanya belum habis. Bisa langsung mendaftar perpanjangan izin usahanya sejak saat ini. Sehingga saat izin usahanya berakhir nantinya, mereka bisa dengan mudah mengajukan perpanjangan izin usaha dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Muchlish di sela-sela memantau pelaksanaan pengurusan perizinan system online di lantai I Balaikota Banda Aceh.

Menurut pengamatan Aceh Herald.com, Jumat pagi hingga sore hari, sejumlah pengusaha terlihat sedang mengutak-atik computer yang disediakan DPSPT Kota Banda Aceh.

Beberapa pengusaha muda yang tampak sedang antre mendapat giliran computer mengaku sebenarnya dengan system pelayanan online sangat memudahkan. Namun, ini baru yang pertama kami lakukan, ya terpaksa harus antre di sini.

Padahal, tambahnya, sebenar pendaftaran dan pengisian form-form yang telah disediakan secara online ini bisa dilakukan di rumah atau di kantor. “Tapi, karena takut salah atau keliru dalam mencontengnya, ya kami siap antre di sini,” ujar seorang pengurusaha muda yang enggan disebut namanya.

Dikatakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh melayani 87 jenis Perizinan & 10 jenis Non Perizinan,

Baca Juga:  Dyah Erti Idawati Hadiri Ultah TVRI Aceh

Sementara di jajaran Pemerintah Acehi, PMPTSP Aceh sudah menerapkan pengurusan izin usaha di daerah ini melalui Online Single Submission (OSS) terhitung Januari 2019, dan saat ini menerbitkan izin lebih dari 3600 perizinan.

 

Wartawan/editor : M Nasir Yusuf

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe