PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LHOKSEUMAWE PERIODE 2023-2028
Nomor: 02/Tim-Ind/Kota Lhokseumawe/V/2023
Dalam rangka melaksanakan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Seleksi membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe Periode 2023-2028, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Syarat Umum
- Warga Negara Republik
- Berdomisili di Wilayah Kota Lhokseumawe yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang sah.
- Taat menjalankan Syari’at Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik.
- Berusia paling rendah 30 tahun pada saat mendaftar.
- Belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) periode pada tingkatan yang sama.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
- Mengajukan surat pendaftaran (yang ditujukan kepada ketua panitia seleksi calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe) dengan lampiran syarat administrasi.
- Syarat Administrasi
- Surat pendaftaran*)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto warna layar belakang merah terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani.
- Foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani /hasil pemeriksaan menyeluruh dari Rumah Sakit pemerintah **)
- Surat keterangan bebas narkoba dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit pemerintah atau badan yang berwenang **)
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal*) dan bagi yang pernah menjadi anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan partai politik lokal yang bersangkutan.
- Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri **)
- Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri **)
- Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih *)
- Bagi Aparatur Sipil Negara, melampirkan Surat Izin Pejabat Pembina Kepegawaian ASN
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu *)
- Surat pernyataan bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP *)
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan *)
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KIP *)
- Seluruh surat pernyataan masing – masing ditandatangani di atas materai Rp 10.000.-
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 10 Mei s/d 17 Mei 2023, Pukul 09.30 – 16.00 WIB (Hari Kerja). Permohonan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe di Sekretariat DPRK Lhokseumawe dengan memasukkan semua berkas ke dalam map.
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke panitia di Sekretariat DPRK Lhokseumawe, dan melalui sdr. Drs. Deni Mukhtadi (No Hp. 0811678858).
Lhokseumawe, 9 Mei 2023
TIM INDEPENDEN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
CALON ANGGOTA KIP KOTA LHOKSEUMAWE
PERIODE 2023-2028
Ketua
DTO
Dr. Mariyudi, SE, MM
Catatan:
*) Disiapkan oleh panitia
**) Dilengkapi setelah lulus tes tulis
Pengumuman dapat diakses di website DPRK Lhokseumawe; https://dprk-lhokseumawekota.go.id/
Downoad:
PENGUMUMAN Pendaftaran Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe 2023