Pendaftaran Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Periode 2023-2028

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LHOKSEUMAWE PERIODE 2023-2028 Nomor: 02/Tim-Ind/Kota Lhokseumawe/V/2023 Dalam rangka melaksanakan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan Peraturan Komisi … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LHOKSEUMAWE PERIODE 2023-2028
Nomor: 02/Tim-Ind/Kota Lhokseumawe/V/2023

Dalam rangka melaksanakan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Seleksi membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe Periode 2023-2028, dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Syarat Umum
  2. Warga Negara Republik
  3. Berdomisili di Wilayah Kota Lhokseumawe yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang sah.
  4. Taat menjalankan Syari’at Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik.
  5. Berusia paling rendah 30 tahun pada saat mendaftar.
  6. Belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) periode pada tingkatan yang sama.
  7. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  8. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  9. Mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu.
  10. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
  11. Mengajukan surat pendaftaran (yang ditujukan kepada ketua panitia seleksi calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe) dengan lampiran syarat administrasi.
  12. Syarat Administrasi
  13. Surat pendaftaran*)
  14. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  15. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
  16. Pas foto warna layar belakang merah terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  17. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani.
  18. Foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  19. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani /hasil pemeriksaan menyeluruh dari Rumah Sakit pemerintah **)
  20. Surat keterangan bebas narkoba dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit pemerintah atau badan yang berwenang **)
  21. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal*) dan bagi yang pernah menjadi anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan partai politik lokal yang bersangkutan.
  22. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri **)
  23. Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri **)
  24. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih *)
  25. Bagi Aparatur Sipil Negara, melampirkan Surat Izin Pejabat Pembina Kepegawaian ASN
  26. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu *)
  27. Surat pernyataan bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP *)
  28. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan *)
  29. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KIP *)
  30. Seluruh surat pernyataan masing – masing ditandatangani di atas materai Rp 10.000.-
  31. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Baca Juga:  Ngaku jadi Kapolres untuk Nikahi Perempuan, Pria Ini Ditangkap

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 10 Mei s/d 17 Mei 2023, Pukul 09.30 – 16.00 WIB (Hari Kerja). Permohonan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe di Sekretariat DPRK Lhokseumawe dengan memasukkan semua berkas ke dalam map.

Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke panitia di Sekretariat DPRK Lhokseumawe, dan melalui sdr. Drs. Deni Mukhtadi     (No Hp. 0811678858).

Lhokseumawe, 9 Mei 2023

TIM INDEPENDEN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

CALON ANGGOTA KIP KOTA LHOKSEUMAWE

PERIODE 2023-2028

Ketua
DTO

Dr. Mariyudi, SE, MM

 

Catatan:

*) Disiapkan oleh panitia
**) Dilengkapi setelah lulus tes tulis

Pengumuman dapat diakses di website DPRK Lhokseumawe; https://dprk-lhokseumawekota.go.id/

Downoad:

PENGUMUMAN Pendaftaran Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe 2023

Berita Terkini

Haba Nanggroe