Pemerintah Aceh Hapus Cuti Bersama 2020

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com Pemerintah Aceh resmi menghapus hari cuti bersama untuk hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 dan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh untuk tetap masuk kantor dan bekerja seperti biasa. Penghapusan tersebut ditetapkan melalui SKB Bersama Nomor 440, Nomor 03, Nomor 03 Tahun 2020 Tentang … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com

Pemerintah Aceh resmi menghapus hari cuti bersama untuk hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 dan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh untuk tetap masuk kantor dan bekerja seperti biasa.

Penghapusan tersebut ditetapkan melalui SKB Bersama Nomor 440, Nomor 03, Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Nomor 728, Nomor 213 dan Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Meski sebelumnya Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sudah mewanti-wanti agar ASN dan tenaga kontrak di lingkungan kerja Pemerintah Aceh tidak mudik, namun menurut informasi banyak juga pegawai yang pulang kampung menjelang hari raya idul fitri 1441H.

Sebelumnya, juru bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani mengutip pesan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah juga telah mewanti-wanti ASN dan tenaga kontrak agar tidak mudik yang sekaligus dimaksudkan untuk mencegah dan pemutusan mata rantai covid-19 ke pedesaan.

Namun, sebelum ada penghapusan cuti bersama itu, telah banyak PNS dan TK yang mudik ke daerah asal. Tapi, begitu mendapat pemberitahuan tentang penghapusan cuti bersama tersebut, banyak PNS yang balik kembali malam ini.

Informasi penghapusan cuti bersama tahun 2020 yang banyak beredar di berbagai grup WhatsApp, Kamis (21/5/2020) petang juga masuk ke AcehHerald.com lewat WhatsApp.  Surat edaran itu sejatinya ditujukan kepada kepala Satuan kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan kepala biro : Inilah surat selengkapnya;

Assalamu’alaikum.
Izin Meneruskan arahan Bpk Sekda dan Bpk Asisten 3.

INFO AWAL
Yth.
Bpk/Ibu Ka. Skpa/Biro

Mohon perhatian,

1. Hari Jum’at Tgl 22 Mei 2020 (besok) telah dihapus sebagai Hari Cuti Bersama, dengan demikian kembali menjadi Hari Kerja Kedinasan

Baca Juga:  Lazybar Slots: Quick Thrills & Instant Wins for the Modern Player

2. Penghapusan tersebut ditetapkan melalui SKB Bersama Nomor 440, Nomor 03, Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Nomor 728, Nomor 213 dan Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

3.Agar seluruh Pegawai PNS dan Non PNS diberitahukan, perubahan ini dan Aktifitas perkantoran dan pelayanan berlaku sebagaimana ketentuan.

4. Terima kasih.

Bukhari/As3
Cc.Bpk Plt Gub/Bpk Sekda.

penulis : M Nasir Yusuf

Berita Terkini

Haba Nanggroe