Pascapermohonan Mundur, Pj Bupati Abdya Tetap Bertugas Sampai Dilantik Pj Baru

“Iya, saya tetap melaksanakan tugas sebagai Pj Bupati Abdya sampai dilantik Pj Bupati baru atau sampai habis masa tugas saya di tahun kedua pada 14 Agustus mendatang
Pj Bupati Abdya, H. Darmansah, S.Pd. MM., bersama Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol. Drs Tomsi Tohir, M.Si., ketika menyerahkan surat permohonan mundur dari jabatan sebagai Pj Bupati Abdya di Kemendagri di Jakarta, beberapa hari lalu. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

BLANGPIDIE I ACEHHERALD.com – H. Darmansah, S.Pd. MM., sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

“Surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Pj Bupati Abdya, sudah saya serahkan ke Mendagri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol. Drs Tomsi Tohir, M.Si., di Jakarta, beberapa hari lalu,” kata Darmansah, ketika dihubungi AcehHerald.com, Kamis (18/7/2024) malam.

Diketahui bahwa Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024, Perihal pengunduran diri Pj Gubernur, Pj Bupati/Pj Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Pada poin keempat SE tersebut menjelaskan bahwa terhadap Pj Gubernur, Pj Bupati/Pj Wali Kota yang akan mencalonkan pada kontestasi Pilkada serentak nasional tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan KPU RI.

Terkait hal ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, telah menetapkan tahapan dan jadwal pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang.

Dikutip dari detiknews, Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya di acara Pembukaan Rakernas XVI Apkasi tahun 2024 di JCC Senayan, Jakarta pada Rabu, 10 Juli 2024 lalu, meminta agar surat pengunduran diri diserahkan maksimal 17 Juli 2024. “Khusus untuk Pj saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus,” kata Tito Karnavian.

Mengapa surat permohonan pengunduran diri dari Pj mesti diserahkan 40 hari sebelum jadwal pendaftaran pasangan calon? Tito Karnavian  menjelaskan, Kemendagri mesti memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti. Tapi, Mendagri mengimbau Pj Kepala Daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga surat permohonan pengunduran diri disetujui.

“Bagi yang mengundurkan diri sebelum keluar SK-nya, tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri selesai, nggak. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja,” tegas Mendagri Tito Karnavian, dalam acara tersebut.

Dari penjelasan Mendagri ini, Darmansah meskipun sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri, tapi ia tetap melaksanakan tugas sebagai Pj Bupati Abdya, hingga Mendagri mengeluarkan SK atau sampai dilantik Pj baru, paling lambat hingga tanggal 15 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga:  KPK Tak Butuh Bantuan Interpol Jika Sjamsul Hadir

“Iya, saya tetap melaksanakan tugas sebagai Pj Bupati Abdya sampai dilantik Pj Bupati baru atau sampai habis masa tugas saya di tahun kedua pada 14 Agustus mendatang dan pada tanggal 15 Agustus 2024 dilantik Pj Bupati Abdya yang baru,” ungkap Darmansah kepada AcehHerald.com.

Perlu dicatat bahwa Darmansah dilantik sebagai Pj Bupati Abdya untuk jabatan satu tahun kedua oleh Pj Gubernur Aceh saat itu, Achmad Marzuki pada 15 Agustus 2023 lalu. Sehingga masa tugas satu tahun kedua akan berakhir tanggal 14 Agustus mendatang.

Lebih lanjut Darmansah menjelaskan bahwa surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Pj Bupati Abdya, selain patuh terhadap SE Mendagri bertanggal 16 Mei 2024, perihal pengunduran diri Pj Gubernur, Pj Bupati/Pj Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024, juga sebagai pemberitahuan kepada Mendagri agar ianya tidak diperpanjang lagi dalam jabatan sebagai Pj Bupati Abdya untuk tahun ketiga.

Sebab, putra asli kelahiran Desa/Gampong Ujung Karang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 23 September 1969, ini sudah membulatkan tekad untuk maju sebagai calon Bupati Aceh Selatan Periode 2025-2030 mendatang.

Bahkan, Darmansah menyatakan kesiapannya   untuk mendaftarkan sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Aceh Selatan ke KIP setempat.

Tahapan dan jadwal pendaftarannya sudah ditetapkan oleh KIP sejak tanggal 27 sampai 29 Agustus mendatang. Itu berarti, Darmansah mendaftar ke KIP Aceh Selatan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat, setelah 12 hari selesai/habis masa tugas sebagai Pj Bupati Abdya.

Seperti diketahui, Darmansah akan berpasangan dengan Sudirman alias Mamak Sudir sebagai calon Wakil Bupati. Pasangan ini dinamakan IDAMAN (Ikhtiar & doa Darmansah Sudirman) yang akan didaftarkan di KIP Aceh Selatan.

Bukan saja mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Pj Bupati Abdya yang sudah diemban selama hampir dua tahun terakhir, Darmansah juga mengajukan permohonan persiun dini dari Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) yang dilakoninya sejak tahun 1988 sebagai guru SD Negeri Ladang Baro, Meukek, Aceh Selatan.

Karir PNS yang dijalani selama 36 tahun terakhir,  Darmansah berhasil meraih pangkat Pembina Utama Madya (Golongan IV/d) dengan  jabatan terakhir adalah sebagai Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA), eselon II/b di jajaran Pemerintah Aceh.

Baca Juga:  JaDI Dorong KIP Aceh Umumkan Tahapan Pilkada

Hanya saja, menurut Darmansah bahwa surat permohonan pensiun dini dari ASN/PNS diajukan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Waki Bupati Aceh Selatan di KIP setempat. Sehingga ketika penetapan sebagai Calon Bupati Aceh Selatan oleh KIP setempat pada 22 September 2024, H Darmansah tidak lagi berstatus sebagai ASN/PNS.

DPRK Abdya Usul Tiga Nama

Menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/2937/SJ tanggal 1 Juli 2024 dengan hal usulan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota, maka DPRK Abdya, telah mengusulkan tiga nama kepada Mendagri di Jakarta.

Jika disetujui Mendagri, maka satu diantara tiga nama calon Pj Bupati Abdya yang diusulkan itu akan menggantikan Darmansah yang berkahir masa jabatan pada tanggal 14 Agustus mendatang.

Usulan tiga nama calon tersebut melalui surat DPRK Abdya Nomor 131.11/52, bertanggal 10 Juli 2024, ditandatangani Ketua DPRK, Nurdianto, ST.

Tiga nama yang diusulkan DPRK setempat adalah Zal Sufran, ST, M.Si., Drs Sulaimi, M.Si., dan Ir. Sunawardi, M.Si.

Adapun, Zal Sufran saat ini menempati Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, yaitu sebagai Kepala Dinas Peternakan Provinsi Aceh. Zal Sufran sejak awal merintis karir PNS di jajaran Pemkab Abdya, antara lain pernah menjabat Kabag Humas pada Setdakab dan Kepala Dinas Kominfo Abdya, kemudian pindah untuk berkarir di jajaran Pemerintah Provinsi Aceh, sekitar tahun 2016 lalu.

Sementara, Sulaimi saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar. Sedangkan, Sunawardi sekarang ini menjabat Kepala Dinas Pertanahan Aceh.

Wakil Ketua I DPRK Abdya, Syarifuddin dihubungi AcehHerald.com mengakui sudah menyerahkan surat usulan berisikan tiga nama calon Pj Bupati Abdya ke Kemendagri yang diterima Kasubdit Wilayah I FKDH & DPRD pada Ditjen Otda Kemendagri, Hendry Nur K pada 15 Juli 2024 di Jakarta.

“Salah satu nama sebagaimana tersebut dalam surat usulan itu dapat ditetapkan dalam keputusan Mendagri sebagai Pj Bupati Abdya,” kata Syarifuddin, politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA), ini.

Surat usulan tiga nama calon Pj Bupati Abdya  diserahkan Ketua DPRK Abdya, didampingi Wakil Ketua I DPRK, Syarifuddin, Wakil Ketua II DPRK, Hendra Fadhli, SH, Anggota DPRK, Zulkarnain, Anton Sumarno dan Zulfan.

Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

Kata Kunci (Tags):
pj bupati abdya, darmansah, bacalon bupati aceh selatan, Mendagri, dprk abdya,

Berita Terkini

Haba Nanggroe