Nasib Novel Ditentukan Selasa Besok

JAKARTA | ACEH HERALD NASIB Novel Baswedan bersama 74 anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dijadwalkan akan diputuskan Selasa (25/5/2021) besok. Keterangan yang diperoleh Aceh Herald dari berbagai sumber menyebutkan untuk memutuskan nasib peralihan pegawai KPK yang tak lulus TWK ke ASN, KPK segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan. (Foto Antara)

JAKARTA | ACEH HERALD

NASIB Novel Baswedan bersama 74 anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dijadwalkan akan diputuskan Selasa (25/5/2021) besok.

Keterangan yang diperoleh Aceh Herald dari berbagai sumber menyebutkan untuk memutuskan nasib peralihan pegawai KPK yang tak lulus TWK ke ASN, KPK segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Rapat koordinasi itu dijadwalkan pada Selasa, 25 Mei 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden, KPK tentu tidak bisa memutuskan sendiri terkait tindak lanjut terhadap 75 orang pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari hasil TWK yang diselenggarakan oleh BKN tersebut,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

“KPK segera berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya antara lain Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kemenkum HAM dan KASN. Dijadwalkan selasa, 25 Mei 2021,”  ujar Ali Fikri dilansir detikcom.

Namun, Plt juru bicara KPK belum menyebutkan detail di mana rapat koordinasi itu akan dilakukan. Ali hanya mengatakan KPK berharap ada keputusan terbaik untuk 75 pegawai KPK itu yang di antaranya adalah Novel Baswedan.

“KPK tentu berharap hasil koordinasi tersebut akan menghasilkan keputusan terbaik bagi insan KPK,” ucap Ali.

Sebelumnya pada Senin, 17 Mei 2021 Presiden Joko Widodo  secara khusus menyoroti polemik di KPK mengenai TWK yang menjadi mekanisme alih status pegawai KPK.

Jokowi selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) bila alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK sendiri.

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ucap Jokowi kala itu.

Baca Juga:  Diduga Rudapaksa Seorang Mahasiswi, Polres Aceh Selatan Bekuk Sopir Mobil Rental

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Presiden.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe