
LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai Selasa (21/04/2020) hari ini mewajibkan warganya untuk memakai masker untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal itu juga berlaku bagi siapapun yang melintas dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Untuk penerapan kebijakan Walikota Lhokseumawe, tim gabungan pemerintah setempat akan melakukan razia rutin siang dan malam.
Hal tersebut disampaikan Walikota Lhokseumawe , Suaidi Yahya melalui Kabag Humas dan Protokoler , Drs.Marzuki kepada wartawan Senin 20 April 2020.
Dikatakan, pemakaian masker dalam suasana pendemi virus corona ini merupakan hal penting untuk mencegah infeksi virus corona melalui mulut.
Kabag Humas Dan Protokoler juga mengimbau warga mematuhi tentang penetapan wajib memakai masker oleh Walikota Lhokseumawe.
Selain itu Marzuki menjelaskan, Pemko Lhokseumawe membolehkan warganya untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih,dengan catatan pada jamaah wajib memakai masker, bawa sajadah sendiri dan atur jarak.
Jarak antara jamaah satu dengan jamaah yang lain 50 cm ke samping dan kedepan 140 cm. Menurut Marzuki ,pihak Dinas Syariat Islam akan turun ke masjid – masjid kecamatan untuk memberi garis jarak waktu shalat wajib dan shalat tarawih. Sementara untuk kegiatan ceramah selama bulan ramadhan Pemko Lhokseumawe juga membolehkannya untuk berlangsung dengan catatan durasi ceramah hanya 15 menit. Sedangkan kegiatan iktikaf tahun ini tidak dilaksanakan.
Penulis : Yuswardi / Lhokseumawe, Aceh Utara




