Masih Diburu, Fredy Pratama Sindikat Narkoba Diduga Operasi Plastik

Fredy masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014
Ilustrasi Garis Polisi (Foto: dok. detikcom)

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Bareskrim Polri menangkap 39 anggota sindikat perdagangan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama. Meski begitu, polisi masih memburu Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menduga Fredy Pratama melakukan operasi plastik.

“Ya (operasi plastik), ada kemungkinan dia mengubah wajah muka ya,” ujar Mukti di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Palatehan II, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). Mukti menjawab betul tidaknya Fredy Pratama operasi plastik.

“Dia mau operasi plastik kalau dia mau merubah identitas diri,” kata Mukti.

Saat ini, Fredy Pratama masih berada di luar negeri. Mukti mengatakan pihaknya akan memaksimalkan penangkapan Fredy Pratama.

“Ya kita maksimalkan juga, ya mohon doa restunya lah. Kan dia lokasinya bukan di Indonesia, bos, di luar negeri, bos,” ucapnya.

Fredy masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.

39 Orang Ditangkap

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.

“Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang,” ujar Wahyu.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.

Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

“Dalam operasi ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” ucapnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar, dilansir dari news.detik.com.

Berita Terkini

Haba Nanggroe