• News
    • Nasional
    • Internasional
  • Nanggroe
    • Aceh Tengah/Bener Meriah
    • Aceh Timur/Langsa
    • Aceh Utara/Lhokseumawe
    • AcehBesar/Banda Aceh/Sabang
    • Barsela
    • Bireuen
    • Aceh Barat Daya
  • Olah Raga
  • Hukum
  • Politik
    • Pojok DPRA
    • DPR Kota Banda Aceh
  • Ekonomi
  • Kesehatan
    • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Religi
  • Iklan
    • Pariwara
    • DKPA Aceh
    • Displai
    • Duka Cita
    • Banner
Facebook Twitter Instagram
Sunday, April 2
Facebook Twitter Instagram
Aceh HeraldAceh Herald
Facebook Twitter Instagram
Login
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Nanggroe
    • Aceh Tengah/Bener Meriah
    • Aceh Timur/Langsa
    • Aceh Utara/Lhokseumawe
    • AcehBesar/Banda Aceh/Sabang
    • Barsela
    • Bireuen
    • Aceh Barat Daya
  • Olah Raga
  • Hukum
  • Politik
    • Pojok DPRA
    • DPR Kota Banda Aceh
  • Ekonomi
  • Kesehatan
    • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Religi
  • Iklan
    • Pariwara
    • DKPA Aceh
    • Displai
    • Duka Cita
    • Banner
Aceh HeraldAceh Herald
Home»News»Nasional»Mabes Polri Bantah Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

Mabes Polri Bantah Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

  • July 25, 2022
  • 3:50 pm
  • Editor: Tompi Iskandar
Merusak CCTV
Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo Foto: Divhumas Polri

ACEHHERALD.COM | JAKARTA,- Mabes Polri membantah pemberitaan yang menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bantahan tentang informasi Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak dengan Brigadir J, Minggu (24/7/2022).

Dedi menegaskan, Polri tidak pernah sekalipun mengeluarkan pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J itu.

“Saya enggak pernah sampaikan penetapan dan penahanan tersangka itu. Tolong disampaikan,” ujar Dedi dikutip dari Tvonenews.com.

Bantahan itu disampaikan Dedi untuk menjawab pemberitaan media online yang menginformasikan bahwa Bharada E sudah berstatus tersangka dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas menambahkan, pengusutan kasus tewasnya Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo masih terus berjalan.

Saat ini kasus ditangani Polda Metro Jaya dan telah melakukan 2 prarekonstruksi. Prarekonstruksi itu terkait penyidikan dari 2 pelaporan yang awalnya ditangani Polres Jaksel, yakni laporan dugaan pelecehan seksual dan laporan ancaman kekerasan dan pembunuhan.

Laporan itu diajukan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Terlapornya adalah Brigadir J yang tewas.

Sedangkan dalam pengusutan lainnya, Dedi mengungkapkan juga dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Penyidikan kasus tersebut atas pelaporan dari pengacara keluarga Brigadir J. Tim pengacara melaporkan kematian Brigpol J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiyaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.

Kendati begitu, dari dua proses penyidikan hukum di Polda Metro Jaya, maupun di Bareskrim Polri, sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka. “Sampaikan ke teman-teman, saya tidak pernah menyampaikan itu (tersangka),” pungkasnya. (**)

Baca Juga:  Bharada E Mengubah Keterangan, Ferdy Sambo Diduga Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

 

Kabar Terkini

Jadwal Siaran Langsung Semifinal Spain Masters 2023: Gregoria vs Marin

April 1, 2023

Malaysia Pulangkan 12 Ribu Warga Asing, Mayoritas dari Indonesia-Filipina

April 1, 2023

Korut Eksekusi Mati Ibu Hamil karena Tunjuk Foto Kakek Kim Jong Un

April 1, 2023

Polda Metro Usut Pengunggah Baju Impor Bekas Sitaan ‘Nanti Dibawa Pulang’

April 1, 2023

Pojok Politik

DPR Aceh Minta BPN/ATR Hentikan Proses Izin Perpanjangan HGU PTP-I

March 28, 2023

Sekretariat DPRA Gelar Tausyiah Ba’da Dzuhur selama Ramadhan

March 28, 2023

Festival Tet Apam Banda Aceh 2023; “Tajaga Keuneubah Indatu”

March 12, 2023

Tujuh Nama Dinyatakan Lulus Calon Anggota KIP, Tujuh Lainnnya Lulus Cadangan

March 11, 2023

Berita Lainnya

Jadwal Siaran Langsung Semifinal Spain Masters 2023: Gregoria vs Marin

April 1, 2023

Malaysia Pulangkan 12 Ribu Warga Asing, Mayoritas dari Indonesia-Filipina

April 1, 2023

Korut Eksekusi Mati Ibu Hamil karena Tunjuk Foto Kakek Kim Jong Un

April 1, 2023

Polda Metro Usut Pengunggah Baju Impor Bekas Sitaan ‘Nanti Dibawa Pulang’

April 1, 2023
AcehHerald

Alamat Redaksi: Jalan Malikul Saleh No 348, Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya – Kota Banda Provinsi Aceh – Indonesia

KodePos: 23238

Email: Redaksi@Acehherald.com

Profil

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan
  • Indeks

Menu

  • News
  • Nanggroe
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Suara Warga

App

Network

Twitter Facebook-f Youtube

PT ACEH Herald Pratama © All rights reserved

www.Acehherald.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?