LPSK Akhirnya Berikan Perlindungan Darurat Kepada Bharada E

JAKARTA | ACEHHERALD.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Bharada E merupakan salah satu tersangka dan juga saksi kunci kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka E menyatakan bersedia memberi keterangan tentang keterlibatannya dan atasannya, … Read more

Ketua LPSK
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat menemui wartawan di acara kick-off Program Perlindungan Saksi dan korban berbasis komunitas DIY, di Hotel Royal Ambarrukmo, Kamis (2/06/2022).(FOTO KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E merupakan salah satu tersangka dan juga saksi kunci kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka E menyatakan bersedia memberi keterangan tentang keterlibatannya dan atasannya, Kadiv Propam dalam kasus penembakan yang menewaskan anggota Brimob kelahiran Jambi tersebut.

Keputusan pemberian perlindungan itu dikemukakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, seperti dikutip dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).

Menurut Hasto, dari hasil wawancara dengan Bharada E yang ditahan di Bareskrim pada Jumat (12/8/2022) lalu, mereka menyimpulkan kasus itu berdimensi struktural antara atasan dan bawahan yang di dalamnya terdapat ancaman.

“Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu,” kata Hasto.

Dikatakan, perlindungan darurat itu diberikan agar Bharada E yang sudah dinyatakan sebagai justice collaborator bisa memberi keterangan secara konsisten.

Selain itu, lanjut Hasto, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses hukum kasus ini adalah tim kuasa hukum Bharada E sudah berganti 2 kali.

Hasto mengatakan, hal itu membuat LPSK perlu memantau proses hukum yang tengah dijalani Bharada E. “Tanpa pemantauan yang cukup dari pihak lain, ini bisa saja terjadi hal-hal yang kemudian bisa merugikan bukan hanya Bharada E tetapi kesaksiannya,” kata Hasto.

“LPSK ini kan melakukan pengawalan tidak hanya untuk Bharada E-nya, tetapi supaya keterangan-keterangan dia tetap konsisten sampai proses hukumnya ini berjalan sampai akhir,” lanjut Hasto.

Baca Juga:  Menjelang Pelantikan DPRK Bener Meriah 2024-2029, Rumors Perselingkuhan Merebak

Kuasa hukum Bharada E memang sudah 2 kali berganti dalam proses penyidikan. Kuasa hukum pertama, Andreas Nahot Silitonga, memutuskan mengundurkan diri pada 6 Agustus 2022 lalu.

Saat itu Andreas tidak membeberkan alasannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E. “Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat,” kata Andreas.

Setelah itu, Bareskrim menunjuk Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E. Namun, kedua pengacara itu “diputuskan” oleh Bharada E dengan sepucuk surat yang diketik rapi yang kemudian diprotes Deolipa.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe