Lima Jam Polisi Kejar Kejaran Dengan Penyelundup Ganja di Agara

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] KUTACANE | ACEH HERALD DRAMATIS! Lima jam lebih personil Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) terlibat kejar kejaran dengan sindikat penyelundup ganja yang berasal dari Gayo Lues dengan tujuan Medan, Sumatera Utara. Perburuan terjadi Sabtu (17/10/2020) dimulai sekitar pukul 12.30 WIB kala komplotan penyelundup yang mengendarai minibus Avanza warna hitam … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Personil Reskrim Agara bersama tersangka dan barang bukti ganja 50 kilogram. (Dok. Foto Polres Agara)

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

KUTACANE | ACEH HERALD

DRAMATIS! Lima jam lebih personil Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) terlibat kejar kejaran dengan sindikat penyelundup ganja yang berasal dari Gayo Lues dengan tujuan Medan, Sumatera Utara. Perburuan terjadi Sabtu (17/10/2020) dimulai sekitar pukul 12.30 WIB kala komplotan penyelundup yang mengendarai minibus Avanza warna hitam menerobos penjagaan di pos perbatasan Rumah Bundar (Aceh Tenggara-Gayo Lues) di Kecamatan Ketambe.

Polisi yang curiga lalu memburu mobil dimaksud. Akhirnya perburuan itu berhasil dipungkasi lima jam lebih di kawasan Lawe Sumur. Agara, tepatnya pukul 18.00 WIB. Dan ternyata benar jika mereka adalah komplotan penyelundup ganja. Mereka terdiri atas dua mahasiswa dan seorang wiraswasta, dengan ganja seberat 50 kilogram sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka berinisial ASP (19) mahasiswa asal Blangkejeren, Gayo Lues dan MRF (19) mahasiswa asal Percut, Sumatera Utara serta RHP (24) wiraswasta asal Blangkejeren.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo, Selasa (20/10/2020) mengakui jika komplotan itu sempat diburu anggotanya selama lima jam lebih. Setelah menerobos palang perbatasan wilayah Aceh Tenggara-Gayo Lues memakai mobil Avanza hitam.

Menurut Kasat Reskrim Polres Agara, AKP Suparwanto, berdasarkan hasil keterangan dari para tersangka, ganja itu akan dibawa dari Gayo Lues ke Medan dengan ongkos kirim Rp.250 ribu/kg. Saat ini ketiga tersangka sedang dalam pemeriksaan lanjutan di Mapolres Agara.(*)

 

PENULIS     :     NURDINSYAM

Baca Juga:  UIN Ar-Raniry Gandeng ICRC Jenewa Untuk Penyusunan Kurikulum Internasional

Berita Terkini

Haba Nanggroe