MEDAN, ACEH HERALD.com – Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara (KY Sumut) mengungkapkan bahwa, ada dua kasus yang ditangani oleh Hakim Jamaluddin masuk dalam pantauan mereka. Kasus tersebut yakni perdata dan perselisihan hubungan industrial (PHI).
“Ada dua perkara yang sudah diputus beliau. Dua-duanya sudah diputus. Kebetulan dimohonkan masyarakat untuk dipantau KY,” ujar Penghubung KY Perwakilan Sumut Muhrizal, dilansir AcehHerald.com dari detikcom, Selasa (3/12/2019).
Kasus perdata, jelasnya, terkait dengan penghentian penyidikan atas penetapan tersangka Mujianto. Ia menyatakan, pihaknya tidak bisa mengaitkan kasus yang diputus Jamaluddin dengan peristiwa itu yang terjadi.
“Dikait-kaitkan tidak bisa kita simpulkan ada apa tidaknya. Tapi liat dari kepolisian motifnya seperti apa,” ungkapnya.
Sebelumnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto menduga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang tewas di area kebun sawit di Deli Serdang dan jasaatnya ditemukan di dalam mobil merupakan korban pembunuhan, bukan kecelakaan mobil biasa. Dia sudah punya dugaan soal pelakunya.
Pihak kepolisian mengaku pihaknya akan terus memburu tersangka pelaku pembunuhan. “Polisi sedang mendalami kasus tersebut. Artinya, bahwa kemungkinan dibunuh,” kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto di Lapangan Merdeka, Medan, Minggu (1/12/2019).
Selain itu, Agus menyebutkan pelakunya diduga orang yang tak jauh dari korban itu sendiri. “Tapi kayaknya dugaan kita orangnya tidak jauh (dari korban),” sebut Agus dilansir AcehHeral.com dari detikcom.
Hakim Jamaluddin yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Medan ditemukan tewas di dalam mobilnya di kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11/2019).
Jasadnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi dan setelah itu korban dipulangkan ke Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Aceh, untuk dikebumikan di kampung halamannya.