• News
    • Nasional
    • Internasional
  • Nanggroe
    • Aceh Tengah/Bener Meriah
    • Aceh Timur/Langsa
    • Aceh Utara/Lhokseumawe
    • AcehBesar/Banda Aceh/Sabang
    • Barsela
    • Bireuen
    • Aceh Barat Daya
  • Olah Raga
  • Hukum
  • Politik
    • Pojok DPRA
    • DPR Kota Banda Aceh
  • Ekonomi
  • Kesehatan
    • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Religi
  • Iklan
    • Pariwara
    • DKPA Aceh
    • Displai
    • Duka Cita
    • Banner
Facebook Twitter Instagram
Sunday, April 2
Facebook Twitter Instagram
Aceh HeraldAceh Herald
Facebook Twitter Instagram
Login
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Nanggroe
    • Aceh Tengah/Bener Meriah
    • Aceh Timur/Langsa
    • Aceh Utara/Lhokseumawe
    • AcehBesar/Banda Aceh/Sabang
    • Barsela
    • Bireuen
    • Aceh Barat Daya
  • Olah Raga
  • Hukum
  • Politik
    • Pojok DPRA
    • DPR Kota Banda Aceh
  • Ekonomi
  • Kesehatan
    • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Religi
  • Iklan
    • Pariwara
    • DKPA Aceh
    • Displai
    • Duka Cita
    • Banner
Aceh HeraldAceh Herald
Home»Hukum & Kriminal»KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Bekukan Rekening Rp 81,8 Miliar di Kasus Lukas Enembe

KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Bekukan Rekening Rp 81,8 Miliar di Kasus Lukas Enembe

  • March 17, 2023
  • 12:02 pm
  • Editor: Dian Fatayati

JAKARTA | ACEHHERALD  – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan penyitaan sejumlah uang terhadap kasus suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Tak-tanggung-tanggung, KPK melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp 50,7 miliar dalam kasus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Firi mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK selama pengembangan kasus Lukas Enembe ini dilakukan. Selain itu, kata dia, KPK juga telah membekukan rekening yang diduga terkait dengan Lukas Enembe yang nilainya puluhan miliar.

“Di samping itu, tim penyidik membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559,” kata Ali melalui keterangan tertulis pada Jumat, 17 Maret 2023.

Ali juga menambahkan KPK telah memeriksa saksi hingga puluhan orang selama pengembangan kasus Lukas Enembe tersebut dilangsungkan. Ia mengatakan total ada sekitar 90 orang saksi yang telah dimintai keterangannya oleh tim penyidik.

“Termasuk meminta keterangan dari ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan dari ahli kesehatan,” ujar dia.

Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang yang juga diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas Enembe. Ia menjelaskan total ada empat buah unit mobil dan juga sejumlah cincin dari batu mulia yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK.

“Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi,” ujar dia.

Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Provinsi Papua. Ia diduga oleh KPK telah menerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp 10 miliar.

Rijantono Lakka selaku direktur PT Tabi Bangun Papua merupakan orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga sebagai pemberi suap Lukas Enembe.

Baca Juga:  Woowww... Putra Aceh, Davi Abdullah Raih Piala Citra FFI 2021

Sumber: TEMPO.CO

Kabar Terkini

Jadwal Siaran Langsung Semifinal Spain Masters 2023: Gregoria vs Marin

April 1, 2023

Malaysia Pulangkan 12 Ribu Warga Asing, Mayoritas dari Indonesia-Filipina

April 1, 2023

Korut Eksekusi Mati Ibu Hamil karena Tunjuk Foto Kakek Kim Jong Un

April 1, 2023

Polda Metro Usut Pengunggah Baju Impor Bekas Sitaan ‘Nanti Dibawa Pulang’

April 1, 2023

Pojok Politik

DPR Aceh Minta BPN/ATR Hentikan Proses Izin Perpanjangan HGU PTP-I

March 28, 2023

Sekretariat DPRA Gelar Tausyiah Ba’da Dzuhur selama Ramadhan

March 28, 2023

Festival Tet Apam Banda Aceh 2023; “Tajaga Keuneubah Indatu”

March 12, 2023

Tujuh Nama Dinyatakan Lulus Calon Anggota KIP, Tujuh Lainnnya Lulus Cadangan

March 11, 2023

Berita Lainnya

Jadwal Siaran Langsung Semifinal Spain Masters 2023: Gregoria vs Marin

April 1, 2023

Malaysia Pulangkan 12 Ribu Warga Asing, Mayoritas dari Indonesia-Filipina

April 1, 2023

Korut Eksekusi Mati Ibu Hamil karena Tunjuk Foto Kakek Kim Jong Un

April 1, 2023

Polda Metro Usut Pengunggah Baju Impor Bekas Sitaan ‘Nanti Dibawa Pulang’

April 1, 2023
AcehHerald

Alamat Redaksi: Jalan Malikul Saleh No 348, Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya – Kota Banda Provinsi Aceh – Indonesia

KodePos: 23238

Email: Redaksi@Acehherald.com

Profil

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan
  • Indeks

Menu

  • News
  • Nanggroe
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Suara Warga

App

Network

Twitter Facebook-f Youtube

PT ACEH Herald Pratama © All rights reserved

www.Acehherald.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?