JAKARTA I ACEH EHRALD.com
Penangkapan terhadap satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berbuntut panjang. Karena itu, KPK mengimbau agar caleg PDIP Harun Masiku yang diduga pelaku suap diminta segera menyerahkan diri.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Harun pada Kamis malam sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang juga menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/1) malam.
Dikutip dari Republika.co.id, KPK, sambung Lili, juga berharap masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini. Karena dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani terkait dengan aspek mendasar dalam proses demokrasi yang sedang dijalani.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin.