• News
    • Nasional
    • Internasional
  • Nanggroe
    • Aceh Tengah/Bener Meriah
    • Aceh Timur/Langsa
    • Aceh Utara/Lhokseumawe
    • AcehBesar/Banda Aceh/Sabang
    • Barsela
    • Bireuen
    • Aceh Barat Daya
  • Olah Raga
  • Hukum
  • Politik
    • Pojok DPRA
    • DPR Kota Banda Aceh
  • Ekonomi
  • Kesehatan
    • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Religi
  • Iklan
    • Pariwara
    • DKPA Aceh
    • Displai
    • Duka Cita
    • Banner
Facebook Twitter Instagram
Sunday, April 2
Facebook Twitter Instagram
Aceh HeraldAceh Herald
Facebook Twitter Instagram
Login
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Nanggroe
    • Aceh Tengah/Bener Meriah
    • Aceh Timur/Langsa
    • Aceh Utara/Lhokseumawe
    • AcehBesar/Banda Aceh/Sabang
    • Barsela
    • Bireuen
    • Aceh Barat Daya
  • Olah Raga
  • Hukum
  • Politik
    • Pojok DPRA
    • DPR Kota Banda Aceh
  • Ekonomi
  • Kesehatan
    • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Religi
  • Iklan
    • Pariwara
    • DKPA Aceh
    • Displai
    • Duka Cita
    • Banner
Aceh HeraldAceh Herald
Home»Hukum & Kriminal»Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman

Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman

  • January 27, 2023
  • 4:39 pm
  • Editor: Nasir bin Yusuf
Ketua Komisi I DPRA Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky sedang mengadukan Bawaslu RI ke Ombusman RI di Jakarta, Kamis (26/1/2023). Foto Humas DPRA

*Terkait Rekrutmen Panwaslih Aceh

JAKARTA | ACEHHERALD.com- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Ombudsman di Jakarta, Kamis (26/1/2023), di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Komisi I DPR Aceh, Bawaslu sudah melakukan maladministrasi dalammelakukan rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh karena tidak lagi memiliki kewenangan, kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky,SHi M.Si.

Dilansir AcehHerald.com,  aduan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky bersama anggota komisi yang hadir yaitu Samsul Bahri Ben Amiren (Tiyong), Nora Indah Nita, Nuraini Maida, Drs Taufik, Tgk Attarmizi Hamid, dan Samsul Bahri.

Sebelum membuat pengaduan, rombongan Komisi I terlebih dahulu melakukan diskusi lebih kurang satu jam dengan Wakil Ketua Ombudsman RI Ir Bobby Hamzar Rafinus MM. Turut serta dalam diskusi itu Patnuaji Agus Indrarto (Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat) dan Nugroho Andriyanto (Kepala Keasistenan Utama I).

Menurut Iskandar Al-Farlaky, Ombusman akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai dengan aturan UU 37 tahun 2008. “Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan dilengkapi kemudian,” kata mantan aktivis mahasiswa ini.

Politisi Partai Aceh, Iskandar Al-Farlaki menjelaskan bahwa Bawaslu RI tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XV/2017 yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.

Selanjutnya, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPA yang berbunyi; Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPRA.

Dalam surat aduannya, komisi 1 juga menyebutkan tindakan Bawaslu perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum. Tindakan pihak Bawaslu telah membentuk Pansel Panwaslih Provinsi Aceh merupakan tindakan sewenang-wenang, karena dengan dibatalkan pasal 557 ayat (2) UU N0 7 Tahun 2017 tentang pemilu oleh MK, maka Bawaslu tidak berwenang.

Baca Juga:  Ketua PDI-P Aceh Besar Tolak Pemekaran, Segerakan Badan Otoritas Pembangunan Kawasan

Pasal 18 ayat (3) huruf a UU N0 30 Tentang Adminitrasi Pemerintah dinyatakan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa ada dasar kewenangannya. “Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah diberikan untuk jangan dilanggar oleh mereka sendiri,’ ungkap Iskandar Al-Farlaky. (*)

Kabar Terkini

Jadwal Siaran Langsung Semifinal Spain Masters 2023: Gregoria vs Marin

April 1, 2023

Malaysia Pulangkan 12 Ribu Warga Asing, Mayoritas dari Indonesia-Filipina

April 1, 2023

Korut Eksekusi Mati Ibu Hamil karena Tunjuk Foto Kakek Kim Jong Un

April 1, 2023

Polda Metro Usut Pengunggah Baju Impor Bekas Sitaan ‘Nanti Dibawa Pulang’

April 1, 2023

Pojok Politik

DPR Aceh Minta BPN/ATR Hentikan Proses Izin Perpanjangan HGU PTP-I

March 28, 2023

Sekretariat DPRA Gelar Tausyiah Ba’da Dzuhur selama Ramadhan

March 28, 2023

Festival Tet Apam Banda Aceh 2023; “Tajaga Keuneubah Indatu”

March 12, 2023

Tujuh Nama Dinyatakan Lulus Calon Anggota KIP, Tujuh Lainnnya Lulus Cadangan

March 11, 2023

Berita Lainnya

Jadwal Siaran Langsung Semifinal Spain Masters 2023: Gregoria vs Marin

April 1, 2023

Malaysia Pulangkan 12 Ribu Warga Asing, Mayoritas dari Indonesia-Filipina

April 1, 2023

Korut Eksekusi Mati Ibu Hamil karena Tunjuk Foto Kakek Kim Jong Un

April 1, 2023

Polda Metro Usut Pengunggah Baju Impor Bekas Sitaan ‘Nanti Dibawa Pulang’

April 1, 2023
AcehHerald

Alamat Redaksi: Jalan Malikul Saleh No 348, Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya – Kota Banda Provinsi Aceh – Indonesia

KodePos: 23238

Email: Redaksi@Acehherald.com

Profil

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan
  • Indeks

Menu

  • News
  • Nanggroe
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Suara Warga

App

Network

Twitter Facebook-f Youtube

PT ACEH Herald Pratama © All rights reserved

www.Acehherald.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?