KIP Banda Aceh Mulai Bahas Rapat Pleno

Rekapitulasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada kendala. Kemudian, pihaknya diberi tenggat waktu hingga 5 Maret 2024 harus menyelesaikan rekapitulasi suara tersebut.
Foto Andika Ichsan

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mulai menggelar Rapat Pleno terbuka terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tingkat Kota Banda Aceh.

Rapat tersebut berlangsung pada Sabtu dan Ahad tanggal 2 dan 3 Maret hari ini di Aula Asrama Haji.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengungkapkan, Rapat Pleno terbuka ini menjadi momentum penting dalam proses demokrasi, dimana hasil penghitungan suara akan diumumkan secara transparan kepada publik.

Pihaknya berharap, masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses ini secara aktif, guna memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan suara dalam Pemilu tahun ini, tuturnya.

Dikatakannya, untuk rekapitulasi tingkat Kecamatan sendiri, semua telah selesai dilaksanakan. Namun, jika ada hal baik dari segi data di tingkat kecamatan tidak sesuai, akan diperbaiki kembali saat rekap tingkat kota. “Termasuk yang PSU. Setelah proses rekap ini selesai, baru kita ketahui berapa jumlah suara sah dan tidaknya,” ungkapnya.

Yusri menambahkan, rekapitulasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada kendala. Kemudian, pihaknya diberi tenggat waktu hingga 5 Maret 2024 harus menyelesaikan rekapitulasi suara tersebut.

Setelah tahapan itu selesai, selanjutnya akan dilaksanakan rekap di tingkat provinsi. Ia menegaskan, hasil yang menjadi pedoman masyarakat untuk pemilu adalah hasil rekap mulai dari tingkat kecamatan, kota dan provinsi. Bukan melalui aplikasi Sirekap, pungkasnya.

 

Baca Juga:  Kesbangpol Aceh Seleksi Paskibraka Aceh 2024
Kata Kunci (Tags):
rekapitulasi pemilu, kip banda aceh, anggota dprk, pesta demokrasi

Berita Terkini

Haba Nanggroe