Masih Tunggu Masukan Sana Sini
BANDA ACEH | ACEH HERALD
HINGGA saat ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum memplenokan keputusan tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota untuk pemilihan kepala daerah di tahun 2022. KIP Aceh masih butuh masukan, serta berkoordinasi dengan semua pihak sehingga tahapan yang ditandatangani nantinya bisa dilaksanakan.
Komisioner KIP Aceh Tharmizi kepada Acehherald.com, Senin (11/1/2021) mengakui bahwa KIP Aceh belum mempleno serta menandatangani tahapan pilkada. Usulan tahapan dan anggaran sudah dilakukan, tetapi yang belum adalah pleno penetapan tahapan. KIP masih melakukan kajian lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPRA, pemerintah Aceh, apalagi menyangkut dengan kepastian anggaran itu harus jelas meski saat ini anggaran ditempatkan di pos dana tak terduga.
Ditanya tentang kesan seolah-olah KIP takut menandatangani tahapan, mantan komisioner pengawas pemilu Aceh ini membantah. “Kami tidak takut, waktu masih ada, karena 18 bulan dimulai tahapan itu dihitung dari perencanaan,” katanya.
Begitupun ujar Tarmizi, tidak ada keragu-raguan pihaknya untuk pilkada di 2022, tetapi surat dari Mendagri tentang koordinasi harus didorong oleh DPRA dan pemerintah Aceh. Kalau ada keragu-raguan kenapa harus KIP sampaikan pilkada di 2022, tetapi ini butuh proses dan pihaknya sedang menjalankan proses itu. Masih ada waktu dan kalaupun Pilkada dimulai tahun 2022 maka tahapannya baru dimulai pada bulan empat (April). ” Waktunya masih ada untuk kita lakukan konsolidasi,” katanya
Keyakinan bahwa KIP Aceh akan tetap menandatangani SK tahapan pilkada ujar Tharmizi suatu keharusan setelah dilakukan koordinasi. Sebab, konsekwensi dari SK tahapan yang sudah ditandatangani maka harus berjalan.
Sementara itu desakan agar KIP Aceh segera menandatangani SK tentang tahapan pilkada Aceh sudah menggelinding sejak pertengahan tahun 2020. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh, DPRA, dan DPRK Lhokseumawe menyuarakan supaya pilkada Aceh digelar tahun 2022. Rujukan hukum yang mereka utarakan adalah UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Dalam UUPA di tahapan pemilihan
Pasal 66 disebutkan:
(1) Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota ditetapkan oleh KIP.
(2) Proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil
walikota dilakukan melalui tahap persiapan, pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta
pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan.
(3) Tahap persiapan pemilihan meliputi:
- pembentukan dan pengesahan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota;
- pemberitahuan DPRA kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya masa jabatan
Gubernur/Wakil Gubernur;
- pemberitahuan DPRK kepada KIP kabupaten/kota mengenai berakhirnya masa
jabatan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
- perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan
pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota;
- pembentukan Panitia Pengawas, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan
Gampong, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; dan
- pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
(4) Tahap pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pendaftaran dan penetapan daftar pemilih;
- pendaftaran dan penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota;
- kampanye;
- pemungutan suara;
- penghitungan suara; dan
- penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota terpilih, pengesahan dan pelantikan.(*)
PENULIS : YUSWARDI