Kenaikan BPJS Jangan Malah Menyuburkan Korupsi

SAAT sorotan sedang menggunung karena layanan yang dinilai jauh dari harapan serta tudingan BJS sebagai ladang korupsi, operator asuransi kesehatan milik pemerintah itu tiba tiba membuat kejutan. Ya….kejutan yang diumumkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo, memastikan jika kenaikan iuran BPJS itu mulai berlaku terhitung sejak detik detik tahun 2020 mulai bergulir di tanggal 1 Januari … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

SAAT sorotan sedang menggunung karena layanan yang dinilai jauh dari harapan serta tudingan  BJS sebagai ladang korupsi, operator asuransi kesehatan milik pemerintah itu tiba tiba membuat kejutan. Ya….kejutan yang diumumkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo, memastikan jika kenaikan iuran BPJS itu mulai berlaku terhitung sejak detik detik tahun 2020 mulai bergulir di tanggal 1 Januari 2020.

Kenaikan itu juga tak tanggung tanggung, yaitu sampai dengan 100 persen. Hal itu sesuai Perpres nomor 75 tahun 2019 yang baru saja dikeluarkan oleh kepala negara. Kenaikan itu membuat biaya BPJS makin terasa memberatkan, terutama untuk mereka di kelompok mandiri.

Secara nasional, pemerintah akan mengalokasikan  Rp 132,2 triliun untuk memperkuat layanan kesehatan pada tahun 2020. Dengan nilai sebanyak itu, diharap akan terjadi peningkatan layanan serta kualitas infrastrukur Lembaga layanan kesehatan di negeri ini.

 

Khusus untuk Aceh, kenaikan itu tak bisa diterapkan, dalam plafond anggaran daerah tahun 2020 yang tekah disahkan. Karena Perpres keluar setelah APBA ketok palu. Sementara eksekutif juga tak bisa mengusulkan rencana kenaikan ke legislatif, karena belum ada dasar hukumnya.

 

Jika dikalikan dengan jumlah penduduk, akumulasi dana BPJS yang terinspirasi dari program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Itu, untuk Aceh khususnya mencapai Rp 1 triliun lebih. Sebelumnya, jumlah dana JKA yang digelontorkan Pemerintah Aceh mencapai Rp 450 milir.

 

Namun dengan kenaikan nilai premi yang selangit itu membuat plafond JKA juga meningkat tajam. Alternatif yang dipilih Pemerintah Aceh adalah tetap menggelindingkan program JKA, namun kekurangan dana akibat plafond yang meroket itu bisa ditalangi melalui dana tambahan pada perubahan PBA tahun 2020.

 

Dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Saifuddin Yahya SE dari Partai Aceh, serta Anshari Muhammad SPt MSi dari partai Golkar, secara terbuka menyatakan dukungannya trhadap kenaikan itu. Artinya, mereka setuju saja jika kekurangan dana tersebut diplotkan dalam anggaran perubahan.

Baca Juga:  Rusia: Pembunuhan Soleimani Langgar Hukum Internasional

 

Selaku rakyat yang juga penikmat BPJS serta JKA, kita tentu tak masalah dengan kenaikan tersebut. Hanya saja diingatkan, kenaikan itu bukan karena mengacu pada potensi laju inflasi, serta yang lebih buruk keinginan pemerintah ‘berdagang’ dengan rakatnya. Kenaikan itu semata mata adalah untik meningkatkan kinerja layanan BPJS, hingga tak lagi menumpuk utang di rumah sakit atau Lembaga yang bermitra dengan BPJS.

 

Lebih dari itu, kenaikan tersebut juga tidak malah menyuburkan tudingan miring menyangkut dugaan korupsi dan upaya memperkaya diri pekerja di BPJS itu sendiri.

 

 

Nurdinsyam

Pemimpin Redaksi

Berita Terkini

Haba Nanggroe