Acehherald, JAKARTA | Untuk mendapat kepastian status santri dan santriawati yang sedang belajar di Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang Jawa Timur, Kemenag batal mencabut izin operasional.
Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan, pembatalan pencabutan izin dilakukan agar santri-santri dapat kembali belajar dengan tenang.
Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Bagaimana Nasib Santri?
Sebab setelah pencabutan izin Ponpes, banyak santri yang meminta orangtua atau wali menjemput pulang mereka. “Dengan demikian para orangtua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ucap Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan dikutip dari laman kompas.com pada Selasa (13/7/2022).
Baca Juga: Khawatir Pencabulan Santri Terulang, Orang Tua Tarik Anaknya dari Ponpes Shiddiqiyah
Muhadjir menuturkan, Kemenag batal mencabut izin operasional Ponpes itu sudah disampaikannya kepada PLH Sekjen Kemenag Aqil Irham. Dengan begitu, pencabutan izin pesantren hanya berlaku tiga hari sejak Kamis (7/7/2022) hingga Senin (11/7/2022).
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,” ucap Muhadjir.
Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022). Pencabutan membuat nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Baca Juga: Bisnis Rokok Sehat Tentrem Diduga Milik Mas Bechi, Santriawati Disuruh Merokok
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.