Kelompok tak Dikenal Serbu Kantor PWI Pusat, Satu Orang Terindikasi Pengurus PWI Aceh ‘Jaman Baheula’

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, insiden ini terjadi sekitar pukul 11.20 WIB. Sekelompok orang yang terdiri dari belasan dan bahkan ada yang menyebut puluhan orang tersebut menutup akses satu-satunya pintu keluar-masuk ruangan dengan cara memasang rantai dan menyegel pintu dengan kertas.
Insiden upaya penggembokan ruang kerja PWI Pusat. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA I ACEHHERALD.com – Belasan orang tak dikenal yang ikut disaksikan atau mengawasi sedikitnya oleh enam orang polisi berseragam, dilaporkan merangsek masuk ke lantai 4 Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2024.

Tampak dalam video yang beredar, salah seorang pelaku mirip dengan salah seorang mantan pengurus PWI Aceh masa lalu atau ‘jaman baheula’ yang kali ini tak ada lagi sangkut paut dengan kepengurusan PWI Aceh. Pria agak berumur tersebut tampak seakan menjadi ‘komando’ di barisan depan. Sambil mengunyah sesuatu, ia mengangkat rantai yang difersonifikasikan sebagai penggembok kantor PWI Pusat.

Kejadian ini menimbulkan ketegangan, khususnya setelah sekelompok orang tak dikenal dan dinilai bergaya preman itu mengurung Ketua Umum (Ketum) dan Bendahara Umum (Bendum) PWI yng masih berada di ruang kerja Kantor Pusat PWI, lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, insiden ini terjadi sekitar pukul 11.20 WIB. Sekelompok orang yang terdiri dari belasan dan bahkan ada yang menyebut puluhan orang tersebut menutup akses satu-satunya pintu keluar-masuk ruangan dengan cara memasang rantai dan menyegel pintu dengan kertas.

Akibat tindakan ini, Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI Pusat tidak dapat keluar dari ruangan.

Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa tindakan pengurungan ini berlangsung  lama dan membuat situasi di lantai 4 Gedung PWI Pusat menjadi mencekam.

Beberapa staf dan anggota PWI yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung pun merasa khawatir dan tidak berdaya melihat situasi yang semakin memanas.

Berdasarkan penelusuran hukum, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:  BPBD Aceh Besar Sosialisasi & Simulasi Mitigasi Bencana bagi Mahasiswa

Pasal 333 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap insiden ini.

PWI Pusat sendiri telah menyatakan kecaman terhadap aksi yang mengganggu kebebasan dan keamanan para anggota organisasi mereka.

Sekjen PWI Pusat Iqbal Arsyad mengutuk keras tindakan pengurungan dan intimidasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum. Komplotan penyerbu tersebut menurut dugaannya diduga orang-orang suruhan kelompok tertentu yang bisa jadi terkait dengan kisruh di internal PWI hingga terbentuk kepengurusan ‘tandingan’.

Menurut Iqbal, apa yang dilakukan adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita. “Pihak PWI Pusat meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu,” kata Iqbal.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kasus ini bisa menjadi sorotan nasional terkait isu keamanan bagi organisasi pers.

Banyak pihak yang menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan ada langkah hukum tegas untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.[]

Kata Kunci (Tags):
segel kantor pwi pusat, dewan pers, kisruh pwi, jalan kebon sirih

Berita Terkini

Haba Nanggroe