TAKENGON | ACEHHERALD.Com – Seorang pelaku Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) asal Kampung Pantan Tengah, Kecamatan Rusip Antara, diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Kamis (26/09/24).
Pelaku yang bernisial SA (31) terpaksa diamankan pihak kepolisian karena diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tersangka KDRT tersebut dibekuk unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah bersama Personel Mapolsek setempat di rumah kakaknya di Kampung Blang Kekumur, Kecamatan Celala, Aceh Tengah, Selasa (8/09/), sekira pukul 23.45 Wib.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Polres Aceh Tengah, saat dibekuk pelaku tidak memberikan perlawanan, kemudian pelaku digelandang ke Polres Aceh Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K. MH., melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, SE. M.Si., membenarkan bahwa laporan KDRT dari korban telah diproses oleh kepolisian dan pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah.
“Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 7 September 2024, pukul 15.30 Wib, bermula cekcok mulut antara pelaku dengan korban hingga membuat pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menjambak, memukul dan mengigit wajah korban yang menyebabkan luka memar dibagian wajah,” terang Deno.
Lebih lanjut, Deno menjelaskan, akibat perbuatan tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Aceh Tengah untuk pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai pasal 41 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutup Deno.
Penulis; Robby