JAKARTA, ACEH HERALD.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kode dirinya tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya Perppu tak akan terbit hingga proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) tuntas.
Pertimbangan menerbitkan Perppu KPK awalnya disampaikan Jokowi setelah bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019). Menurut Jokowi, saat itu dirinya bakal melakukan perhitungan untuk penerbitan Perppu.
“Banyak sekali masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan kami segera hitung, kami kalkulasi,” kata Jokowi saat itu.
Tuntutan untuk menerbitkan Perppu KPK itu muncul dari para mahasiswa yang menggelar rangkaian demonstrasi di berbagai kota di Indonesia. Mereka menuntut Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru direvisi karena dinilai memperlemah KPK.
UU KPK itu juga digugat di MK. Gugatan uji materi UU KPK salah satunya diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Saat gugatan didaftarkan, UU KPK baru itu belum diundangkan alias belum mendapat nomor.
“Menyatakan pembentukan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945,” demikian gugat para pemohon.
sumber : detikcom
editor : M Nasir Yusuf